peraturan:0tkbpera:811be42d722f824eb6cb90ab95ef9e21
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 93/PJ.531/2000
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN SE-01/PJ.32/1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juni 1999, perihal tersebut di atas, dengan ini
kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997,
Saudara mohon penjelasan tentang beberapa hal sebagai berikut :
1.1. Apakah kami harus membuat Faktur Pajak untuk konsumen yang membangun sendiri?, dan
bagaimana cara mengisi Faktur Pajaknya?
1.2. Bagaimana kami harus melaporkan pada SPT Masa, bila kami hanya mendapatkan nilai
PPN-nya saja?, dan dalam SPT harus masuk ke dalam kolom yang mana, karena untuk kolom
PPN membangun sendiri tidak ada.
1.3. Bila dimasukkan kedalam kolom PPN untuk bangunan yang dibuat kami, maka bagaimana
cara memisahkan nilai penjualan, karena untuk PPN konsumen yang membangun sendiri,
kami tidak mendapatkan uang nilai bangunan, tetapi kami hanya menerima titipan jumlah
PPN-nya saja?
1.4. Apakah setiap konsumen yang membangun sendiri menitipkan PPN-nya tersebut dapat kami
setorkan dengan SSP masing-masing atas nama kami atau atas nama konsumen?
1.5. Bagaimana pembayaran PPN untuk konsumen yang membangun sendiri dan bangunan
tersebut dibangun oleh PKP kontraktor, dimana konsumen tersebut sudah membayar PPN
kepada kontraktor, apakah kami harus menarik PPN-nya juga?
1.6. Bagaimana kalau PPN tersebut sudah disetorkan ke kantor Kas Negara atas nama konsumen
yang membangun sendiri?
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan
PPnBM yang terutang.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Pajak
untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang di dalamnya harus dicantumkan
keterangan-keterangan sebagai berikut :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
Kena Pajak;
c. Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan
harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Tanggal Penyerahan atau tanggal pembayaran;
g. Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
h. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997 jo. Surat
Edaran Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, ditegaskan bahwa :
4.1. Membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang diperoleh sesudah tanggal
31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri tetapi dianggap dibangun
oleh Real Estate, karena pada dasarnya Real Estate tidak boleh menjual tanah. Kegiatan
membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari
1995 masih dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri.
4.2. Dalam hal perolehan tanah kavling pada kawasan Real Estate terjadi sesudah tanggal 1
Januari 1995, maka kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling Real Estate dianggap
dibangun oleh PKP Real Estate, dengan DPP sebesar nilai bangunan (tidak termasuk harga
tanah) yang dihitung oleh PKP Real Estate seandainya rumah tersebut dibangun oleh PKP Real
Estate.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
5.1. Untuk kegiatan membangun sendiri pada kawasan real estate oleh pemilik kavling di atas
tanah yang diperoleh sesudah 31 Desember 1994 dapat ditegaskan sebagai berikut:
a. Untuk memungut PPN atas pembangunan rumah yang dilakukan oleh konsumen
sendiri, Saudara harus menerbitkan Faktur Pajak yang pengisiannya sesuai ketentuan
yang berlaku umum (sama seperti ketika Saudara melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak/Jasa Kena Pajak).
b. Pengisian jumlah penyerahan berupa biaya pembangunan rumah oleh konsumen
sendiri dalam SPT Masa PKP Real Estate sama dengan penyerahan yang dilakukan
sendiri oleh PKP Real Estate dan digabungkan dengan penyerahan/penjualan yang
benar-benar Saudara lakukan.
c. Penyetoran PPN dilakukan atas nama PKP Real Estate sementara konsumen hanya
mendapatkan Faktur Pajak sebagai bukti telah dipungut PPN.
d. Yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang
terutang atas pembangunan rumah yang dilakukan oleh kontraktor adalah
perusahaan kontraktor sendiri.
5.2. Untuk kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh pemilik kavling di atas tanah yang
diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri
sehingga tidak dianggap dibangun oleh PKP Real Estate. Oleh karena itu, sehubungan dengan
pertanyaan pada butir 1.4. dan 1.6. di atas, Saudara tidak bertanggung jawab untuk
memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas pembangunan rumah tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/811be42d722f824eb6cb90ab95ef9e21.txt · Last modified: by 127.0.0.1