peraturan:0tkbpera:80f4431bf838249179aa507f0bdd2cf3
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-394/PJ/2003
TENTANG
TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan
kewajiban Pajak Pertambahan Nilai perlu ditetapkan satu tempat sebagai tempat terutangnya pajak
untuk seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak
dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan
Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.
   ÂÂÂ
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
MEMUTUSKAN :
ÂÂÂ
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA
PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA
MILIK NEGARA.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha
Milik Negara yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau
melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor
Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu aau lebih
tempat kegiatan usaha, tempat terutangya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut
ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang
mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 2
(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dilakukan
melalui tempat-tempat kegiatan usahanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat
terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2).
(2) Dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor
Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
ÂÂÂ
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan
Usaha Milik Negara, maka Kantor Pelayanan Pajak tersebut wajib melakukan pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak atas Wajib Pajak tersebut paling lambat tanggal 31 Januari 2004.
Pasal 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/80f4431bf838249179aa507f0bdd2cf3.txt · Last modified: by 127.0.0.1