peraturan:0tkbpera:80f2f15983422987ea30d77bb531be86
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2381/PJ.533/1996
TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara 29 Februari 1996 perihal permohonan restitusi Bea Meterai Lunas, dengan
ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas Cek dan Bilyet Giro sebanyak
6.450 lembar, yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
tidak langsung lainnya, terdiri dari Surat ijin Nomor S-130321/PJ.533/1994 tanggal 3 Maret 1994 dan
Surat ijin Nomor S-131164/PJ.533/1995 tanggal 2 Agustus 1995, sehubungan dengan penutupan Bank
XYZ Kantor Cabang Pembantu Cipinang, telah dilaksanakan penelitian mengenai keabsahan cek dan
bilyet giro, dan dibuat Berita Acara Nomor BA-348/PJ.533/1996 tanggal 27 Agustus 1996 dan
pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-35/PJ.533/1996 tanggal 27 Agustus 1996. Dengan
demikian Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro Bank XYZ KCP. Cipinang yang dapat dialihkan ke Cek
dan Bilyet Giro Bank XYZ KCU. Matraman adalah sebanyak 6.450 lembar, terdiri dari Cek 1.250
lembar dan Bilyet Giro 200 lembar dengan tarif Bea Meterai Rp. 500,00; Cek 2.500 lembar dan Giro
2.500 lembar dengan tarif Bea Meterai Rp.1.000,00 sehingga jumlah seluruhnya Rp.5.725.000,00
2. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan tersebut dapat diperhitungkan dengan
pembayaran tanda lunas Bea Meterai pada pencetakan blanko Cek dan Bilyet Giro baru dan harus
disesuaikan dengan tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1995, yaitu Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro ditetapkan sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah),
tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/80f2f15983422987ea30d77bb531be86.txt · Last modified: by 127.0.0.1