User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:80f24ef493982c552b6943f1411f7e2c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3400/PJ.532/1996

                            TENTANG

        PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANG PAMERAN DAN JASA PEMBUATAN STAND PAMERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 8 Nopember 1996 hal permohonan keringanan PPN dalam 
keikutsertaan ABRI pada Pameran Ristek '96, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
    1.1.    ABRI diminta untuk ikut serta dalam kegiatan Pameran Riset dan Teknologi '96 bertema 
        "Peranan Industri Transportasi, Elektronika, dan Telekomunikasi Dalam Menunjang 
        Pembangunan Dirgantara dan Bahari" bertempat di Arena Pekan Raya Jakarta Kemayoran 
        pada tanggal 10-16 Agustus 1996.

        Kegiatan ini merupakan insidentil yang tidak diprogram sebelumnya.
    
    1.2.    Dalam persiapan pameran tersebut pihak ABRI dikenakan sewa ruangan sebesar 
        Rp. 129.300.000,00 termasuk PPN sebesar Rp. 11.760.000,00 oleh PT. ABC selaku pihak yang 
        menyewakan ruangan tersebut.

    1.3.    Atas jasa pembuatan stand pameran yang dilakukan oleh PT. PQR pihak ABRI dikenakan 
        pembayaran sebesar Rp. 42.350.000,00 termasuk PPN sebesar Rp. 3.850.000,00.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
    dilakukan oleh Pengusaha dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994, diatur mengenai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, meliputi :
    a.  jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
    b.  jasa di bidang pelayanan sosial;
    c.  jasa di bidang pengiriman surat;
    d.  jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    e.  jasa di bidang keagamaan;
    f.  jasa di bidang pendidikan;
    g.  jasa di bidang kesenian;
    h.  jasa di bidang penyiaran;
    i.  jasa di bidang angkutan umum;
    j.  jasa di bidang tenaga kerja;
    k.  jasa di bidang perhotelan;
    l.  jasa di bidang telekomunikasi.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan penjelasan Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan sangat menyesal kami sampaikan penegasan bahwa :
    4.1.    Jasa persewaan ruangan untuk pameran tidak memenuhi ketentuan tersebut pada butir 3 di 
        atas, sehingga atas penyerahan jasa persewaan ruangan pameran yang dilakukan oleh PT. 
        ABC kepada pihak ABRI terutang PPN.

    4.2.    Jasa pembuatan stand pameran tidak memenuhi ketentuan tersebut pada butir 3 di atas, 
        sehingga atas penyerahan jasa pembuatan stand pameran yang dilakukan oleh PT. PQR
        kepada pihak ABRI terutang PPN.

5.  Namun demikian, tidaklah tertutup kemungkinan diberikannya pembebasan PPN tersebut, sepanjang 
    Bapak Menteri Keuangan berkenan memutuskan demikian atas pertimbangan beliau, karena hanya 
    beliau yang berwenang memutuskan sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang kepada 
    beliau. Oleh karena itu, permohonan tersebut kami sarankan agar ditujukan langsung kepada beliau.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/80f24ef493982c552b6943f1411f7e2c.txt · Last modified: (external edit)