peraturan:0tkbpera:80e4e458131f4edc49cacad3ec586437
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 779/PJ.53/2001
TENTANG
PPN ATAS BIAYA LEVY PADA PERDAGANGAN EFEK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 12 Maret 2001 hal Permohonan Penegasan
Sehubungan Dengan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Biaya Levy PT. H, dengan ini diberitahukan
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
a. PT. H adalah perusahaan yang bergerak di bidang perantara pedagang efek dan penjamin
emisi efek yang telah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam).
b. Dalam menjalankan usaha tersebut, PT. H melakukan kerjasama dengan Bursa Efek Jakarta
(BEJ) yang berkaitan dengan pembebanan jasa pelayanan transaksi (levy).
c. Levy merupakan pendapatan yang diterima oleh BEJ atas transaksi jual beli saham yang
dilakukan oleh investor melalui perantara anggota BEJ seperti PT. HSI. Dalam hal ini,
PT. H hanya berperan sebagai perantara dalam proses penagihan biaya levy antara BEJ
dengan pelanggan, yakni dalam setiap pesanan pembelian atau penjualan saham oleh
pelanggan PT. H kepada PT. H, dimana PT. H akan menagih kepada pelanggannya berupa
komisi (dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)) dan biaya levy (levy bukan merupakan
pendapatan bagi PT. H melainkan pendapatan bagi BEJ).
d. Besarnya biaya levy adalah 0,04% dari nilai transaksi, dimana 75% dari 0,04% merupakan
biaya transaksi, dan 25% dari 0,04% adalah dana jaminan penyelesaian transaksi bursa.
e. Selanjutnya biaya levy akan ditagih kembali oleh BEJ kepada PT. H sesuai perhitungan pada
huruf d dan dipungut PPN atas biaya transaksi.
f. Saudara meminta penegasan apakah atas biaya levy tersebut dikenakan PPN oleh PT. H atau
tidak ?
2. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain
mengatur :
a. Pasal 1 butir 17 dan 19 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) antara lain adalah
penggantian, yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang
dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak
Dikenakan PPN, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun Jasa Broker Erek/
Saham, Jasa Transaksi Efek, dan Jasa Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa tidak termasuk jenis
jasa yang tidak dikenakan PPN.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini tegaskan bahwa :
a. Biaya levy merupakan penggantian atas penyerahan Jasa Transaksi Efek yang diserahkan
oleh BEJ, dan atau penggantian atas Jasa Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang
diserahkan oleh Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).
b. Mengingat BEJ menagih biaya levy dan memungut PPN dari dan atas nama PT. H, maka atas
penagihan biaya transaksi oleh PT. H kepada investor terutang PPN (dalam hal ini bagi
PT. H biaya levy tersebut termasuk dalam pengertian biaya yang ditagih atau seharusnya
ditagih oleh BEJ yang telah menyerahkan Jasa Pelayanan Transaksi Efek/Saham melalui
PT. H).
Atas dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa tidak dikenakan PPN sepanjang dana
tersebut dapat dikembalikan (refundable) kepada pihak yang membayarnya/investor.
Sebaliknya, apabila dana tersebut tidak dapat dikembalikan (unrefundable) kepada pihak yang
membayarnya/investor, maka atas dana tersebut juga dikenakan PPN.
c. Biaya levy yang ditagih oleh PT. H kepada investor menjadi biaya reimbursement yang tidak
terutang PPN apabila BEJ menerbitkan invoice dan Faktur Pajak atas nama investor.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/80e4e458131f4edc49cacad3ec586437.txt · Last modified: by 127.0.0.1