peraturan:0tkbpera:80c0e8c4457441901351e4abbcf8c75c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1203/PJ.52/1998
TENTANG
PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR EQUIPMENT OF INVESTMENT CASTING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XYZ tanggal 22 April 1998 sebagai tanggapan atas surat kami
Nomor S-814/PJ.52/1998 tanggal 30 Maret 1998, dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal berikut :
1. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang
Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990,
mulai berlaku sejak tanggal 26 Februari 1998.
Dengan demikian atas impor barang kiriman-kiriman hadiah atau barang untuk tujuan keilmuan sejak
tanggal 26 Februari 1998 atau setelah tanggal tersebut terutang PPN dan/atau PPn BM.
2. Apabila Equipment of Investment Casting tersebut telah tiba di Daerah Pabean Indonesia
(di Pelabuhan Indonesia) sebelum tanggal 26 Februari 1998 maka permohonan Saudara dapat
dipertimbangkan.
3. Untuk ini diminta agar Saudara melampirkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa barang
tersebut telah tiba di Pelabuhan Indonesia sebelum tanggal 26 Februari 1998.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/80c0e8c4457441901351e4abbcf8c75c.txt · Last modified: (external edit)