peraturan:0tkbpera:80b618ebcac7aa97a6dac2ba65cb7e36
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Desember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3460/PJ.51/1997
TENTANG
PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT XYZ tanggal 13 Nopember 1997 perihal Permohonan Penundaan Pembayaran
PPn BM, dengan ini ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Kami dapat menyetujui penundaan pembayaran PPn BM untuk Masa Pajak Oktober 1997 dengan
pertimbangan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut berada diluar kemampuan/kekuasaan
Wajib Pajak karena dana yang dipakai untuk membayar pajak yang akan disetorkan ke Kas Negara
tersebut disimpan dalam bank yang terkena likuidasi.
2. Kami juga dapat menyetujui bahwa atas Surat Tagihan Pajak karena keterlambatan pembayaran
tersebut tidak perlu dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 19
ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 TAHUN 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/80b618ebcac7aa97a6dac2ba65cb7e36.txt · Last modified: (external edit)