peraturan:0tkbpera:80b0c85e6c57765e36477a986b101ede
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 83/PJ.513/2002 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 September 2001, berkenaan dengan permohonan pembebasan/keringanan Bea Masuk dan PPn Barang Mewah, yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, antara lain : a. Bahwa dalam rangka peremajaan armadanya PT. ABC telah menunjuk PT. BCA sebagai investor yang akan melakukan pembelian 6.750 unit mobil sedan Daewoo Lanos 1500 cc yang nantinya akan dipergunakan sebagai taksi. b. Untuk melakukan impor tersebut PT. BCA telah menunjuk PT. XYZ untuk melaksanakan impor kendaraan tersebut. c. Sehubungan dengan hal tersebut Direktur PT. XYZ memohon pembebasan/keringanan bea masuk, penangguhan PPN dan pembebasan PPn BM. 2. Peraturan yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas impor kendaraan bermotor. a. Sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Sesuai Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan yang mengatur tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor kendaraan bermotor. a. Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001, bahwa atas impor kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. b. Sesuai Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 jo. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001, bahwa untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau perolehan Kendaraan Bermotor yang akan digunakan untuk kendaraan angkutan umum, Pengusaha Angkutan Umum yang melakukan impor atau menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM. c. Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001, apabila pembeli kendaraan bermotor telah memiliki atau dapat menunjukan SKB PPn BM, maka pihak lain (yaitu pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor) dapat mengajukan permohonan restitusi PPn BM yang telah dipungut sebelumnya dengan syarat PPn BM yang tercantum dalam Faktur Pajak telah dibayar. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa: a. Penangguhan pembayaran PPN tidak dapat diberikan karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. b. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas impor kendaraan tersebut tetap terutang PPN dan PPn BM. c. PPn BM yang terutang dapat dibebaskan apabila kendaraan bermotor yang diimpor tersebut akan digunakan sebagai kendaraan angkutan umum dan pihak yang mengimpor kendaraan tersebut adalah Pengusaha Angkutan Umum itu sendiri. d. Mengingat bahwa importir kendaraan tersebut adalah PT. XYZ atau PT. BCA bukan merupakan pengusaha angkutan umum yang dimaksud, maka atas impor yang dilakukannya tidak dapat dibebaskan dari pengenaan PPn BM. PPn BM dapat dibebaskan pada saat penyerahan kendaraan bermotor dari PT. BCA kepada PT. ABC sebagai pengusaha angkutan umum. e. Apabila atas penyerahan seperti tersebut dalam butir d di atas dibebaskan dari pengenaan PPn BM, maka PT. BCA (sebagai pihak yang menyerahkan) dapat mengajukan restitusi atas PPn BM yang telah dipungut pada saat impor kepada Kepala KPP ditempat PT. BCA terdaftar sepanjang PPn BM yang telah dipungut tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dibayar. f. Mengenai fasilitas Bea Masuk merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Untuk itu diminta kepada Saudara agar menghubungi Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/80b0c85e6c57765e36477a986b101ede.txt · Last modified: (external edit)