User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:80b0c85e6c57765e36477a986b101ede
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 83/PJ.513/2002 

                            TENTANG

             PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 September 2001, berkenaan dengan permohonan 
pembebasan/keringanan Bea Masuk dan PPn Barang Mewah, yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan 
tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, antara lain :
    a.  Bahwa dalam rangka peremajaan armadanya PT. ABC telah menunjuk PT. BCA sebagai 
        investor yang akan melakukan pembelian 6.750 unit mobil sedan Daewoo Lanos 1500 cc yang 
        nantinya akan dipergunakan sebagai taksi.
    b.  Untuk melakukan impor tersebut PT. BCA telah menunjuk PT. XYZ untuk melaksanakan impor 
        kendaraan tersebut.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut Direktur PT. XYZ memohon pembebasan/keringanan bea 
        masuk, penangguhan PPN dan pembebasan PPn BM.

2.  Peraturan yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas impor kendaraan bermotor.
    a.  Sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah 
        Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 144 TAHUN 2000 bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam angka 1 
        huruf a di atas tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Sesuai Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir 
        Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 
        Tahun 2000 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, bahwa kendaraan 
        bermotor sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas tidak termasuk sebagai Barang Kena 
        Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan yang mengatur tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor kendaraan 
    bermotor.
    a.  Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Pasal 6 ayat 
        (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001, bahwa atas impor kendaraan 
        bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    b.  Sesuai Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 jo. Pasal 4 
        ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001, bahwa untuk 
        memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau perolehan Kendaraan 
        Bermotor yang akan digunakan untuk kendaraan angkutan umum, Pengusaha Angkutan 
        Umum yang melakukan impor atau menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut 
        wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM.
    c.  Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001, 
        apabila pembeli kendaraan bermotor telah memiliki atau dapat menunjukan SKB PPn BM, 
        maka pihak lain (yaitu pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor) dapat mengajukan 
        permohonan restitusi PPn BM yang telah dipungut sebelumnya dengan syarat PPn BM yang 
        tercantum dalam Faktur Pajak telah dibayar.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Penangguhan pembayaran PPN tidak dapat diberikan karena tidak ada dasar hukum yang 
        mengaturnya.
    b.  Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk sebagai barang yang 
        dibebaskan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas impor kendaraan tersebut tetap 
        terutang PPN dan PPn BM.
    c.  PPn BM yang terutang dapat dibebaskan apabila kendaraan bermotor yang diimpor tersebut 
        akan digunakan sebagai kendaraan angkutan umum dan pihak yang mengimpor kendaraan 
        tersebut adalah Pengusaha Angkutan Umum itu sendiri.
    d.  Mengingat bahwa importir kendaraan tersebut adalah PT. XYZ atau PT. BCA bukan merupakan
        pengusaha angkutan umum yang dimaksud, maka atas impor yang dilakukannya tidak dapat 
        dibebaskan dari pengenaan PPn BM. PPn BM dapat dibebaskan pada saat penyerahan 
        kendaraan bermotor dari PT. BCA kepada PT. ABC sebagai pengusaha angkutan umum.
    e.  Apabila atas penyerahan seperti tersebut dalam butir d di atas dibebaskan dari pengenaan 
        PPn BM, maka PT. BCA (sebagai pihak yang menyerahkan) dapat mengajukan restitusi atas 
        PPn BM yang telah dipungut pada saat impor kepada Kepala KPP ditempat PT. BCA terdaftar 
        sepanjang PPn BM yang telah dipungut tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang telah 
        dibayar.
    f.  Mengenai fasilitas Bea Masuk merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. 
        Untuk itu diminta kepada Saudara agar menghubungi Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/80b0c85e6c57765e36477a986b101ede.txt · Last modified: (external edit)