User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:80a160ff31266be2f93012a2a3eca713
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 43/PJ.6/1991

                               TENTANG

                  PERPANJANGAN WAKTU PESERTA SHORT VALUATION COURSE

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal 
tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penyelesaian akhir pekerjaan Proyek Perbaikan Sistem PBB dan Job Training akan segera berakhir, 
    dan para pegawai yang terkait dalam pelaksanaan tersebut telah ditugaskan kembali ke kantor asal 
    masing-masing;

2.  Namun demi untuk lebih meningkatkan kemampuan mereka dirasa perlu adanya tambahan 
    pendidikan pengenalan komputer bagi pegawai yang mengikuti short Valuation Course selama 2 
    minggu dari tanggal 15 s/d 30 Mei 1991;

3.  Berkaitan dengan hal tersebut pada butir 2, maka penugasan kembali para pegawai tersebut diatas 
    ke kantor asal masing-masing terhitung sejak tanggal 1 Juni 1991.

Demikian dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/80a160ff31266be2f93012a2a3eca713.txt · Last modified: (external edit)