peraturan:0tkbpera:80a160ff31266be2f93012a2a3eca713
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 43/PJ.6/1991 TENTANG PERPANJANGAN WAKTU PESERTA SHORT VALUATION COURSE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Penyelesaian akhir pekerjaan Proyek Perbaikan Sistem PBB dan Job Training akan segera berakhir, dan para pegawai yang terkait dalam pelaksanaan tersebut telah ditugaskan kembali ke kantor asal masing-masing; 2. Namun demi untuk lebih meningkatkan kemampuan mereka dirasa perlu adanya tambahan pendidikan pengenalan komputer bagi pegawai yang mengikuti short Valuation Course selama 2 minggu dari tanggal 15 s/d 30 Mei 1991; 3. Berkaitan dengan hal tersebut pada butir 2, maka penugasan kembali para pegawai tersebut diatas ke kantor asal masing-masing terhitung sejak tanggal 1 Juni 1991. Demikian dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/80a160ff31266be2f93012a2a3eca713.txt · Last modified: (external edit)