peraturan:0tkbpera:808e53023ea4a8a9d6ecbc1290580f72
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 105/PJ.33/1996

                            TENTANG

             PPh ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Mei 1996, Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada tanggal 2 Agustus 1994 telah dilakukan jual beli rumah dan pemindahan hak atas tanah dan 
    bangunan yang terletak di Jalan A Jakarta Pusat, dalam Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta   
    Menteng dengan total harga transaksi sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

2.  Bahwa pembuat akta tidak mengindahkan PP Nomor 3/1994, sehingga si penjual tidak membayar 
    PPhnya yang mengakibatkan pembeli kesulitan untuk balik nama dan membuat sertifikat karena 
    Badan Pertanahan Nasional mewajibkan membayar PPh lebih dahulu.

3.  Kewajiban Pajak Penghasilan sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
    adalah sebagai berikut :

    3.1.    Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 telah diganti dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
        27 TAHUN 1996.

    3.2.    Sesuai dengan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor : 
        27 TAHUN 1996 bahwa orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau 
        bangunan sebelum tanggal 1 Januari 1995 dan belum melaporkan penghasilannya dalam 
        Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, wajib membayar Pajak Penghasilan yang 
        terutang sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.

4.  Oleh karena itu atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan akta Notaris 
    H.Z. Simon SH. Nomor 14 dan 16 tanggal 2 Agustus 1994 terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% 
    dari jumlah bruto nilai pengalihan, yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak 
    dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB.

Demikian penjelasan ini disampaikan.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/808e53023ea4a8a9d6ecbc1290580f72.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 (external edit)