peraturan:0tkbpera:808e22af6c33eea22608f30cef458844
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Maret 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.6/1996
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1996/1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997 dengan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dengan memperhatikan usulan yang telah disampaikan oleh para Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak, maka Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997
per Sektor, per Daerah Tingkat II dan per KPPBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana tercantum dalam
daftar terlampir.
2. Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-10/PJ.6/1996 tanggal 1 Pebruari
1996, untuk mengantisipasi kemungkinan Rencana Penerimaan dari Sektor Pertambangan (Migas)
tidak dapat terealisir 100%, diminta kepada para Kepala KPPBB agar angka Rencana Penerimaan PBB
Pertambangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II adalah 80% dari Rencana
Penerimaan yang ditentukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3. Setelah diterimanya Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 ini diminta agar Saudara
segera melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Pemerintah Daerah setempat serta
instansi terkait, agar Rencana Penerimaan yang dimaksud (khususnya Sektor Pedesaan, Perkotaan,
Perkebunan, Perhutanan Non Blok Tebangan dan Pertambangan Non Migas) dapat tercapai.
Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/808e22af6c33eea22608f30cef458844.txt · Last modified: by 127.0.0.1