peraturan:0tkbpera:8086d56be904acef0c431dc13b83d6d6
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 271/KMK.01/UP.11/2006
TENTANG
MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon II di
lingkungan Departemen Keuangan;
b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri
Keuangan ini dinilai cakap untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Mutasi Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak Departemen Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara 4263);
4. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV dan
V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
Memperhatikan :
Hasil Rapat Baperjakat Instansi Pusat Departemen Keuangan tanggal 23 Mei 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN.
PERTAMA :
Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya
sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima
kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA :
Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan
Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.
KETIGA :
Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar
lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum lajur 6.
KEEMPAT :
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
6. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
7. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan;
8. Kepala Biro Umum Departemen Keuangan
9. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.
Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dipergunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/8086d56be904acef0c431dc13b83d6d6.txt · Last modified: by 127.0.0.1