peraturan:0tkbpera:806d926414ce19d907700e23177ab4ff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 April 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 495/PJ.32/1988 TENTANG PPN ATAS GANTI RUGI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-799/WJP.01/KI.1112/ 1987 tanggal 26 Nopember 1987 perihal : Mohon petunjuk PPN atas ganti rugi dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Barang Kena Pajak yang berada di gudang laut telah hilang sebelum dimuat ke kapal (dimaksudkan untuk diekspor) diarti-kan bahwa belum ada saat pajak terutang, karena PPN terutang pada saat barang tersebut diserahkan kepada pembeli atau pada pihak ketiga atau pada saat barang diserah- kan kepada juru kirim, pengusaha jasa angkutan atau pengangkut (Pasal 11 Undang-undang PPN 1984 yo. Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985). 2. Ganti rugi yang diterima dari pengusaha gudang bukanlah termasuk dalam pengertian harga jual karena penyerahan (ekspor) barang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 tetapi merupakan ganti rugi sebagai akibat tuntutan atas hilangnya barang tersebut. Namun untuk meyakinkan bahwa Barang Kena Pajak tersebut benar-benar hilang diperlakukan keterangan tertulis dari Instansi yang berwenang (Kepolisian). 3. Berdasarkan penjelasan butir 1 dan 2 di atas maka dapat disimpulkan bahwa atas penerimaan ganti rugi tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/806d926414ce19d907700e23177ab4ff.txt · Last modified: (external edit)