peraturan:0tkbpera:805b74daca86ea2e20ca9c166ee52f9e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 873/PJ.53/2005 TENTANG PERMOHONAN PERPANJANGAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN BML DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 033/SK/SAP/IX/2005 tanggal 15 September 2005 hal Permohonan Perpanjangan Ijin Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas, Saudara mengajukan permohonan perpanjangan ijin sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda BML dengan teknologi percetakan. Namun dari penelitian, diketahui Saudara belum melampirkan foto kopi Surat Pemberian Rekomendasi Perpanjangan Ijin Usaha/Operasi di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti atas nama PT. XYZ dari BOTASUPAL untuk periode 1 November 2005 s.d 31 Oktober 2006. Dengan demikian kami belum dapat menerbitkan Surat Perpanjangan Ijin sebagai Pelaksana Pembubuhan BML untuk periode 1 November 2005 s.d 31 Oktober 2006 seperti permohonan Saudara, sampai Surat Pemberian Rekomendasi Perpanjangan Usaha/Operasi di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti atas nama PT XYZ untuk periode 1 November 2005 s.d 31 Oktober 2006 dari BOTASUPAL terbit. Untuk itu kami minta Saudara mengajukan ulang surat Permohonan Perpanjangan Ijin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan Untuk Tahun 2005 dengan menyertakan kekurangan foto kopi Surat Pemberian Rekomendasi Perpanjangan Ijin Usaha/Operasi di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti atas nama PT XYZ dari BOTASUPAL untuk periode 1 November 2005 s.d 31 Oktober 2006. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/805b74daca86ea2e20ca9c166ee52f9e.txt · Last modified: (external edit)