User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:803ef56843860e4a48fc4cdb3065e8ce
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1526/PJ.51/1994

                            TENTANG

                  SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Mei 1994 perihal permohonan surat keterangan 
bebas PPn BM terhadap pengadaan ambulance (Puskesmas Keliling R-4), dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, diatur hal-hal sebagai berikut :
    -   atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jip, kombi, 
        minibus, van, pick up, mobil balap dan caravan terutang PPn BM, kecuali yang diatur dalam 
        Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
    -   atas impor kendaraan bermotor jenis bus terutang PPn BM, kecuali yang diatur dalam Pasal 6 
        Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 
    tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis 
    kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan 
    ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan 
    angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

3.  Berdasarkan ketentuan diatas, maka atas pembelian 49 (empat puluh sembilan) unit Puskesmas 
    Keliling roda 4 Toyota Kijang dari PT. XYZ Semarang, Jl. A Semarang, berdasarkan Surat Perjanjian 
    Jual Beli Nomor : XXX tanggal 8 Juni 1993, tidak terutang PPn BM. Namun demikian Pajak 
    Pertambahan Nilai tetap terutang.

4.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1287/KMK.04/1988, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan 
    Proyek Pengadaan Puskesmas Keliling Roda 4 Jawa Tengah untuk dan atas nama PT. XYZ Semarang.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/803ef56843860e4a48fc4cdb3065e8ce.txt · Last modified: (external edit)