peraturan:0tkbpera:8038da89e49ac5eabb489cfc6cea9fc1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 April 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.31/2003
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.41/2000
TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000
tanggal 26 September 2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang
Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, dengan ini
dilakukan ralat sebagai berikut :
Butir 3 huruf c angka 3), tertulis :
"3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak
ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat
kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunai Darussalam, dan Philipina pemegang
KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut."
Seharusnya :
"3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak
ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat
kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunai Darussalam, Malaysia, dan Philipina
pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut."
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8038da89e49ac5eabb489cfc6cea9fc1.txt · Last modified: by 127.0.0.1