peraturan:0tkbpera:802a5fd4efb36391dfa8f1991fd0f849
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1227/PJ.52/1998
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 April 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Secara garis besar isi surat Saudara adalah :
1.1. UPT Hujan Buatan BPPT mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Amerika Serikat dan
Canada dalam bidang Penelitian dan Pengembangan Metode Modifikasi Cuaca/Hujan Buatan
di Soroako Sulawesi Selatan yang pelaksanaannya direncanakan pada tanggal 20 April s/d
14 Juli 1998.
1.2. Untuk kegiatan kerjasama penelitian tersebut diperlukan bahan cloud seeding flare, spare
part pesawat, dan peralatan meteorologi.
1.3. BPPT mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pembebasan pembebanan
PPN atas impor sebagaimana disebut dalam butir 1.2.
2. Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini terhadap permohonan Saudara
adalah :
2.1. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 11 TAHUN 1994 tentang perubahan
atas UU No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa : "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
impor Barang Kena Pajak."
Selanjutnya dalam penjelasan diuraikan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena
Pajak ke dalam daerah pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
2.2. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 98/KMK.04/1998 tanggal
26 Februari 1998, tentang pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan No.
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, maka atas impor barang untuk tujuan keilmuan tetap
terutang PPN.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas dengan ini kami tegaskan bahwa :
3.1. Impor yang dilakukan setelah tanggal 26 Februari 1998 akan tunduk pada ketentuan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.04/1998.
3.2. Dengan demikian, permohonan Saudara agar impor barang seperti dimaksud pada lampiran
surat Saudara untuk dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan sangat menyesal
tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/802a5fd4efb36391dfa8f1991fd0f849.txt · Last modified: by 127.0.0.1