peraturan:0tkbpera:80177fe965b78111f4dfee80cfdc3689
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Oktober 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 972/PJ.8/1985
TENTANG
BEBERAPA PERTANYAAN MASALAH NPWP (NPWP SERI 35)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab dalam penataran SPT II tanggal
19 s/d 23 Agustus 1985 yang lalu, perlu kami beritahukan sebagai berikut :
1. Penghapusan NPWP untuk badan yang telah dibuatkan akte pembubarannya, masih diperlukan
persyaratan yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 2 dan 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
KEP-108/PJ.BT5/1984 tanggal 8 Oktober 1984;
2. Khusus bagi Wajib Pajak LP2P yang pindah domisili ke IP lain, kalau memang ada petunjuk/data yang
belum jelas mengenai kepindahannya, (meskipun oleh wajib pajak tidak diajukan KPU.21) oleh IP.
Lama dapat dibuatkan KPU.21A yang nantinya dikirimkan kepada IP. Baru (IP.Domisili baru) dan Wajib
Pajak yang bersangkutan;
3. Untuk menambahkan tulisan "TIDAK PERNAH MEMILIKI NPWP" atau yang senada dengan itu pada
bagian D (pernyataan), pada hakekatnya dapat diizinkan.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
HARYONO SOSROSUGONDO
peraturan/0tkbpera/80177fe965b78111f4dfee80cfdc3689.txt · Last modified: by 127.0.0.1