User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8012c0dd4aa84ef92dfa2de0c7163b5a
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 48/BC/1998

                              TENTANG

       PEMBERIAN PERPANJANGAN PENUNDAAN PELUNASAN UTANG CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI 
               UNTUK PENGUSAHA PABRIK SKM GOLONGAN KECIL

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

dan sebagainya.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 
    tentang Pelunasan Cukai.
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau jo. KEP-
    76/BC/1997 tanggal 22 September 1997 tentang Perubahan Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Bea 
    dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997.

Memperhatikan :

Surat GAPPRI Nomor: 089/GAPPRI/V/1998 tanggal 3 Juni 19998 perihal Permohonan Penundaan Pelunasan 
Pemesanan Pita Cukai

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PEMBERIAN PERPANJANGAN PENUNDAAN PELUNASAN UTANG CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI UNTUK 
PENGUSAHA PABRIK SKM GOLONGAN KECIL


                        Pasal 1

(1)     Terhadap CK-1 dari pengusaha Pabrik SKM Golongan Kecil dengan fasilitas penundaan pembayaran 
    cukai atas pemesanan pita cukai yang jatuh tempo dalam bulan Juli 1998, yang belum dilunasi 
    cukainya, diberikan perpanjangan jangka waktu penundaan pembayaran cukai selama 1 (satu) bulan.
(2)     Jatuh tempo atau kewajiban pelunasan cukai atas pemberian penundaan terhadap CK-1 sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dalam bulan 
    Agustus 1998.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Martono Hadianto
NIP. 060035101
peraturan/0tkbpera/8012c0dd4aa84ef92dfa2de0c7163b5a.txt · Last modified: (external edit)