peraturan:0tkbpera:801272ee79cfde7fa5960571fee36b9b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 September 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.62/1986
TENTANG
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1986
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara rekaman Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Juli 1986. Sesuai ketentuan
Pasal 18 Peraturan Pemerintah tersebut, peraturan mengenai tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan
yang ada yaitu Pedoman Pemeriksaan Pajak dan Pedoman Teknis Pemeriksaan Pajak tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Kiranya tidak berkelebihan ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam hal melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan perlu dipatuhi Norma Pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1986.
2. Sementara Pedoman Pemeriksaan Pajak dan Pedoman Teknis Pemeriksaan Pajak yang baru sedang
dipersiapkan, peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan di bidang perpajakan yang
telah ada tetap berlaku.
3. Meskipun Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penyegelan belum keluar,
tindakan penyegelan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 1 huruf e, Peraturan Pemerintah No. 31
Tahun 1986 dapat dilaksanakan.
4. Bila pada saat pemeriksaan sedang dilakukan, ternyata ditemukan bukti permulaan tentang adanya
tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksa tetap melanjutkan pemeriksaan dan membuat
Laporan Pemeriksaan.
Yang dimaksud dengan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan adalah sesuai dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.5/1986 tanggal 25 April 1986.
5. Hal-hal lain mengenai pengaturan pelaksanaan tata cara pemeriksaan pajak akan dikeluarkan
kemudian.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
Ttd
Drs. SIKUAN SUTANTO
peraturan/0tkbpera/801272ee79cfde7fa5960571fee36b9b.txt · Last modified: by 127.0.0.1