peraturan:0tkbpera:8011ecba39754a741ff861d810a7601f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juni 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1380/PJ.52/1994
TENTANG
DUPLIKAT FAKTUR PAJAK YANG TERBAKAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 23 Mei 1984 perihal tersebut pada pokok surat yang
menyatakan bahwa :
a. Pada tanggal 9 Nopember 1992 telah terjadi kebakaran pada proyek Saudara sehingga ada beberapa
Faktur Pajak yang ikut terbakar.
b. Faktur Pajak yang terbakar tersebut, telah diterbitkan duplikatnya sesuai dengan yang aslinya dari
PKP Penjual dan karena adanya kelebihan pembayaran pajak telah dimintakan restitusi.
Atas permasalahan yang diajukan tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Atas Faktur Pajak yang hilang atau terbakar, PKP Penjual dapat membuat duplikat Faktur Pajak
dimaksud dengan menunjuk nomor seri dan kode Faktur Pajak aslinya melalui lembar Faktur Pajak
yang disimpan (menjadi arsip) PKP Penjual.
Pada duplikat Faktur Pajak agar dilampirkan Copy Faktur Pajak yang menjadi arsip PKP Penjual.
2. Duplikat Faktur Pajak tersebut pada butir 1 diberlakukan sama dengan Faktur Pajak yang asli
sehingga bila merupakan Faktur Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan
manajemen dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/8011ecba39754a741ff861d810a7601f.txt · Last modified: by 127.0.0.1