peraturan:0tkbpera:7ffd85d93a3e4de5c490d304ccd9f864
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Desember 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ.43/2001
TENTANG
PEREKAMAN SPT MASA PPh PASAL 21 DAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk menunjang tercapainya penerimaan negara dari sektor perpajakan dan untuk meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak, perlu dilakukan tertib administrasi di setiap Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di seluruh Indonesia. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan
melakukan perekaman atas setiap laporan beserta lampiran yang disampaikan oleh Wajib Pajak, sehingga
dari data tersebut dapat dilakukan penggalian potensi pajak yang lebih efisien dan efektif serta mempermudah
konfirmasi yang diperlukan pihak lain.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan kembali hal-hal yang wajib dilakukan
sehubungan dengan perekaman oleh Kantor Pelayanan Pajak atas SPT Masa PPh Pasal 21 (Formulir
F.1.1.32.01) dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak:
1. Perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta lampirannya sesuai dengan menu yang ada dalam SIP,
yaitu:
a. Perekaman induk SPT (Formulir 1721);
b. Perekaman Lampiran I (Formulir 1721 A) yang terdiri dari:
- lampiran I-A (Formulir 1721-A1);
- lampiran I-B (Formulir 1721-A2);
c. Perekaman Lampiran II (Formulir 1721-B);
d. Perekaman Lampiran III (Formulir 1721-C).
2. Perekaman SPT Masa PPh Pasal 21 beserta lampirannya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, yaitu:
a. SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26;
b. Surat Setoran Pajak;
c. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26;
d. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26.
Proses perekaman tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas serta berkesinambungan sehingga
dapat diperoleh hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Khusus untuk perekaman SPT
Masa PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas mulai dilaksanakan untuk SPT Masa Januari
2002. Oleh karenanya diperlukan pengawasan yang lebih intensif dari kepala seksi terkait.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/7ffd85d93a3e4de5c490d304ccd9f864.txt · Last modified: by 127.0.0.1