peraturan:0tkbpera:7fd804295ef7f6a2822bf4c61f9dc4a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.10/1994
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
RI - KERAJAAN INGGRIS DAN IRLANDIA UTARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara
RI - Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara pada tanggal 5 April 1993 hasil renegosiasi, serta masing-
masing Pemerintah telah saling memberitahukan dipenuhinya "Constitutional requirements"sebagai
syarat berlakunya Persetujuan yaitu oleh Pemerintah RI pada tanggal 23 Desember 1993 dan oleh
Pemerintah Kerajaan Inggris pada tanggal 14 April 1994, maka sesuai dengan Pasal 27 Persetujuan
dimaksud, Persetujuan ini mulai berlaku di kedua negara sejak pemberitahuan yang terakhir.
Dengan demikian, untuk pajak penghasilan Persetujuan ini efektif berlaku untuk tahun pajak setelah
1 Januari 1995.
Sehubungan dengan itu, maka Persetujuan ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 32
Tahun 1975 tentang Pengesahan Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland for the Avoidance of
Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and Capital
Gain (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 34).
2. Bersama ini kami kirimkan pula copy teks Persetujuan dimaksud untuk dapat Saudara pelajari lebih
lanjut, apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini,
Saudara dapat menghubungi Direktur Hubungan Perpajakan Internasional,Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7fd804295ef7f6a2822bf4c61f9dc4a8.txt · Last modified: by 127.0.0.1