peraturan:0tkbpera:7fd3b80fb1884e2927df46a7139bb8bf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Juli 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 648/PJ.53/2005
TENTANG
PPN ATAS JASA PENELITIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Mei 2005 hal Permohonan Surat Pembebasan Pajak
PPN dan PPh, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. Laboratorium Antropologi Fakultas Ilmu Budaya ABC mengadakan kerjasama dengan
Kementerian Riset dan Teknologi Jakarta dalam pekerjaan "Riset/Penelitian tentang
Antropologi Indonesia oleh Ahli Antropologi Indonesia".
b. Berdasarkan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut di atas.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas ABC sebagai Badan
Hukum Milik Negara antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Pasal 3 ayat (1), bahwa universitas bersifat nirlaba.
b. Pasal 42 ayat (1), bahwa pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan Universitas berasal dari:
(1). Pemerintah,
(2). Masyarakat,
(3). Usaha dan tabungan Universitas,
(4). Pihak luar negeri.
c. Pasal 42 ayat (5) bahwa penerimaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat
(1) huruf b bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 13, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
antara lain bentuk badan lainnya, BHMN termasuk di dalam pengertian bentuk badan lainnya.
b. Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya antara lain melakukan kegiatan usaha jasa.
c. Pasal 4 huruf c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Selanjutnya dalam memori
penjelasan dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
4. Peraturan Pemerintah No. 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai menyatakan bahwa jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Lampiran I huruf D angka 3 di dalam KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, mengatur bahwa penyerahan
Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan
Pemerintah tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang pembayaran tersebut berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan
Jasa Kena Pajak memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Laboratorium Antropologi ABC kepada
Kementerian Riset dan Teknologi Jakarta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang
dananya bersumber dari dana APBN/APBD dan pembayaran yang diterima oleh Laboratorium
Antropologi ABC dimasukkan ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
b. Dalam hal penerimaan pembayaran tersebut tidak dimasukkan sebagai penerimaan dalam
mata anggaran PNBP, maka tetap terutang PPN dan harus dipungut oleh KPKN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/7fd3b80fb1884e2927df46a7139bb8bf.txt · Last modified: by 127.0.0.1