peraturan:0tkbpera:7fc9fd4c6654dea5be92c8ffd53bea1e
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 255/KMK.01/2001
TENTANG
KOMITE TETAP PEMANFAATAN DANA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa perlu kebijakan pemerintah guna meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber keuangan serta
efisiensi dan efektifitas dalam alokasi dana dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi Indonesia;
2. bahwa untuk penggalian sumber-sumber dana luar negeri perlu adanya peningkatan dalam
penyerapan dana pada proyek dengan pinjaman luar negeri yang dibiayai oleh Islamic Development
Bank (IDB);
3. bahwa dalam sistem dan prinsip syari'ah yang digunakan oleh IDB belum sepenuhnya dipahami oleh
masyarakat Indonesia;
4. bahwa sebagai Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur IDB untuk Indonesia, Departemen Keuangan
Perlu mengambil kebijakan yang bersifat koordinatif yang melibatkan instansi-instansi lain yang
terkait dalam penyaluran pendanaan dan bantuan dari IDB;
5. bahwa perlu adanya suatu kebijakan satu atap atau "one gate policy" yang bersifat koordinatif dan
integratif yang tidak birokratis dalam pemanfaatan dana dari IDB baik untuk sektor publik maupun
swasta
6. bahwa Departemen Keuangan sebagai Kantor Gubernur IDB untuk Indonesia, dan Sekretariat
Jenderal yang merupakan institusi yang berfungsi dan bertugas sebagai "focal point" dan "liaison"
antara pemerintah Indonesia dengan IDB, dituntut untuk ikut aktif dalam melakukan tindakan-
tindakan konkrit dan sistematis yang diperlukan dalam pemanfaatan dana dari IDB
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
2001;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 1984 tentang susunan organisasi
Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan
keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000;
3. Keputusan Presiden Republik Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengesahan Persetujuan Pendirian
Islamic Development Bank;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Keuangan ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU GUBERNUR ISLAMIC DEVELOPMENT BANK
TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE TETAP PEMANFAATAN DANA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK
PERTAMA :
Membentuk Komite Tetap Pemanfaatan Dana Islamic Development Bank.
KEDUA :
Tugas dan Fungsi Komite Tetap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah:
1. Berfungsi dan bertugas sebagai koordinator untuk Menteri Keuangan, selaku Gubernur IDH, dengan
instansi dan lembaga terkait dalam pemanfaatan dana dari IDB, serta melakukan koordinasi dengan
IDB untuk kelancaran penyaluran dana dan bantuannya di Indonesia;
2. Memberikan Konsultasi kepada sektor pemerintah, BUMN dan swasta dalam perencanaan dan
penyiapan usulan pembiayaan dan bantuan dari IDB.
3. Memberikan masukan kepada Menteri Keuangan dalam Kebijakan yang diambil berkaitan dengan
pemanfaatan dana dari IDB serta evaluasi pelaksanaannya terhadap usaha-usaha pemanfaatan
dana serta kelancarannya baik kepada instansi pemerintah, BUMN, maupun instansi lain dan swasta
4. Mensosialisasikan prosedur dan mekanisme pemanfaatan dana serta system dan prinsip syari'ah
yang digunakan oleh IDB dan prosedur serta cara-cara pengajuan proposal pendanaan dan bantuan
dari IDB;
5. Sebagai forum konsultasi antara departemen keuangan dengan instansi lain, BUMN, dan swasta ,
dalam mengatasi permasalahan penjaminan dan masalah lainnya;
6. sebagai sumber dan pusat informasi dan konsultasi bagi sektor swasta dan instansi lain dalam
pembiayaan dari IDB;
7. Memberikan masukan dan laporan baik secara berkala maupun insidentil kepada Menteri Keuangan
selaku Gubernur IDB untuk Indonesia tentang posisi dan perkembangan pemanfaatan dana IDB
KETIGA :
Koordinasi atas pelaksanaan tugas Komite Tetap dilakukan oleh Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri,
Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dengan melibatkan pejabat dari Direktorat Jenderal Anggaran,
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Eksekutif IDB 1999-2000, Kadin Timur Tengah, dan
lembaga terkait lainnya.
KEEMPAT :
Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan Komite Tetap untuk tahun 2001 dibebankan kepada
Anggaran Departemen Keuangan Bagian 69.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2001 serta apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan/kekurangan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 1 Mei 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
PRIJADI PRAPTOSUHARJO
peraturan/0tkbpera/7fc9fd4c6654dea5be92c8ffd53bea1e.txt · Last modified: by 127.0.0.1