User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7f9f3bdfd5974f2c11e9d6cd27c5f9f7

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL: [email protected]; [email protected]


 

Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-03/PJ/2018
Segera

Satu Set

Kebijakan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21 di Tahun 2018

 8 Januari 2018

 

 

 

Yth.

1.
2.
3.
4.
5.

Para Kepala Kantor Wilayah
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,


Dalam rangka persiapan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2018, dengan ini kami sampaikan kebijakan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan di tahun 2018 sebagai berikut:

1.

Dasar Hukum:

 

Ketentuan tata cara penyampaian dan pengolahan SPT adalah sebagai berikut:

 

a.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT);

 

b.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **169/PMK.010/2015** tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

 

c.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **213/PMK.03/2016** tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

 

d.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;

 

e.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-01/PJ/2016** tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;

 

f.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-23/PJ/2016** tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

g.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-01/PJ/2017** tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;

 

h.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-25/PJ/2017** tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri;

 

i.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-04/PJ/2015** tentang Pengemasan Surat Pemberitahuan berkenaan dengan Pengolahan Surat Pemberitahuan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan

 

j.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-01/PJ/2016** tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.

 

 

2.

Saluran Penerimaan SPT Tahunan

 

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan, penerimaan SPT Tahunan dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu:

 

Cara

Tempat

SPT yang Dapat Diterima

Keterangan

Langsung

Terrpat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

SPT 1770 dan 1771 Wajlb Pajak terdaftar di KPP tersebut;
SPT 1770SS dan 1770S tanpa memperhatikan KPP terdaftar;

1)


 

SPT 1770SS dan 1770S Pembetulan, lebih Bayar dan e-SPT hanya untuk Wajib Pajak terdaftar di KPP tersebut.

2)

Penerimaan SPT kolektif dari pemberi kerja dapat diterima paling lambat 28 Februari 2018

TPT KP2KP

Sama dengan TPT KPP

Kecuali SPT Tahunan Pembetulan

Layanan di Luar Kantor (LDK)

SPT Tahunan 1770SS dan 1770S tanpa memperhatikan KPP terdaftar

Pengecualian: SPT Pembetulan, Lebih Bayar dan e-SPT

Pos/jasa ekspedisi/kurir

KPP

SPT Tahunan 1770SS, 1770S, 1770 dan 1771 WP di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, termasuk SPT Lebih Bayar, Pembetulan dan e-SPT

 

KP2KP

Tidak menerima SPT Tahunan melalui Pos

 

LDK

Tidak menerima SPT Tahunan melalui Pos

 

Saluran Tertentu

DJP Online - web-filing

SPT 1770SS dan 1770S

Khusus SPT Lebih Bayar, dokumen yang dipersyaratkan dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh Wajib Pajak

DJP Online - Upload e-SPT

SPT 1770SS, 1770S dan 1771

Dokumen yang harus dipersyaratkan dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh Wajib Pajak

DJP Online - e-FORM

SPT 1770SS, 1770S dan 1771, termasuk SPT Lebih Bayar dan Pembetulan

Application Service Provider (ASP)

Seluruh jenis SPT Tahunan

 

 

 

3.

Kebijakan Penerimaan SPT melalui Saluran Tertentu

 

Untuk meningkatkan kualitas penerimaan SPT yang diterima melalui saluran tertentu, dengan ini disampaikan bahwa:

 

a.

Wajib Pajak yang mengajukan aktivasi EFIN akan menerima surat pemberitahuan EFIN dalam bentuk dokumen fisik dan softcopy melalui e-mail.

 

b.

KPP berkoordinasi dengan Kanwil DJP melakukan himbauan dan sosialisasi penyampaian SPT melalui laman DJP dengan tujuan sebagai berikut:

 

 

1)

menginformasikan dan mendorong penyampaian SPT Tahunan PPh Badan melalui e-FORM 1771;

 

 

2)

mendorong migrasi pengguna e-SPT untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui laman DJP Online atau laman ASP (Application Service Provider); dan

 

 

3)

menginformasikan ketersediaan fitur prepopulated data pemotongan/pemungutan (kredit pajak) dan pembayaran pada SPT yang disampaikan melalui web-filing dan e-FORM.

 

c.

KPP berkoordinasi dengan Kanwil DJP untuk menyediakan sarana dan prasarana layanan e-filing.

 

 

4.

Kebijakan Penerimaan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017

 

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dipandang perlu untuk memastikan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja telah dilakukan secara benar dan tepat waktu. Bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan penyediaan SPT Tahunan siap saji (prepopulated tax return). Untuk itu beberapa hal yang perlu diperhatikan:

 

a.

KPP melakukan:

 

 

1)

penelitian atas penerimaan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 sebagai berikut:

 

 

 

a)

Formulir 1721-1 satu tahun pajak telah diisi dengan lengkap, baik dalam bentuk kertas maupun e-SPT;

 

 

 

b)

jika jumlah pegawai, bukti potong, baik Final maupun Tidak Final, dan/atau Bukti Pembayaran lebih dari 20 (dua puluh), SPT wajib disampaikan dalam bentuk e-SPT; dan

 

 

 

c)

persyaratan kelengkapan lainnya sesuai dengan panduan penelitian sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Direktur Jenderal ini.

 

 

2)

penelitian penerimaan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 dilakukan oleh petugas peneliti pada Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT;

 

 

3)

tindak lanjut atas penerimaan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 yang diterima melalui saluran tertentu, baik laman DJP maupun ASP:

 

 

 

a)

Administrator TIK menyusun daftar harian Wajib Pajak yang memiliki pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala/PNS, anggota TNl/POLRI, pejabat negara dan pensiunan lebih dari 100 (seratus) orang dalam 1 (satu) masa pajak pada tahun 2017 dan menyerahkannya kepada Koordinator Penelitian SPT Saluran Tertentu dalam Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT;

 

 

 

b)

Koordinator Penelitan SPT Saluran Tertentu mendistribusikan daftar harian tersebut kepada Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV untuk dilakukan penelitian;

 

 

 

c)

dalam hal SPT tidak disertai dengan Lampiran 1721-1 satu tahun pajak dengan lengkap, AR melakukan himbauan pembetulan atas penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017.

 

 

4)

pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Pemberi Kerja dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan himbauan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk segera menyampaikan SPT Masa Pajak PPh Pasal 21126 masa Desember 2017.

 

b.

Khusus untuk Wajib Pajak Bendaharawan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah berkoordinasi dengan instansi pemerintah pusat terkait untuk menghimbau kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

 

 

 

5.

Kebijakan Penerimaan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

 

Sesuai Pasal 3 ayat 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan sesuai Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan dijelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT PPh Masa Pasal 25 dan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sehubungan dengan hal tersebut:

 

a.

pada saat penyampaian SPT Tahunan, kepada Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang menyampaikan SPT Tahunan 1770SS atau 1770S secara langsung di KPP/KP2KP/LDK, petugas menerima SPT Tahunan dan memberikan informasi bahwa:

 

 

1)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP dapat mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-60/PJ/2013**;

 

 

2)

permohonan WP NE wajib disampaikan di KPP Terdaftar. Apabila WP tersebut memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai WP NE, KPP Terdaftar menyampaikan Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE dan tahun selanjutnya WP tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; dan

 

 

3)

dalam hal di kemudian hari Wajib Pajak memperoleh penghasilan di atas PTKP, Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan status Wajib Pajak kembali aktif.

 

b.

pada saat penyampaian SPT Tahunan melalui laman DJP, kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan 1770SS dan 1770S dengan penghasilan di bawah PTKP diberikan notifikasi berupa informasi terkait permohonan Wajib Pajak Non Efektif dan pilihan untuk mengunduh formulir permohonan Wajib Pajak Non Efektif untuk disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.

 

 

 

6.

Kebijakan Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771)

 

a.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **213/PMK.03/2016**, perlu diperhatikan bahwa bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terdapat tambahan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan yaitu Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

 

b.

Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **169/PMK.010/2015** dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-25/PJ/2017**, perlu diperhatikan pula bahwa terdapat tambahan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh WP Badan yaitu:

 

 

1)

Laporan penghitungan besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal; dan/atau

 

 

2)

Laporan Utang Swasta Luar Negeri

 

 

Tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

 

 

Tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak Badan dimaksud adalah:

 

 

1)

bank;

 

 

2)

lembaga pembiayaan;

 

 

3)

asuransi dan reasuransi;

 

 

4)

yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal;

 

 

5)

yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; atau

 

 

6)

yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

 

 

Tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2) berlaku dalam hal Wajib Pajak Badan dimaksud memiliki utang swasta luar negeri.

 

c.

Sehubungan dengan peraturan yang disebut pada huruf a dan b, mulai tahun pajak 2017 SPT Tahunan PPh Badan yang diterima:

 

 

1)

secara langsung atau melalui pos/jasa kurir/ekspedisi ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, petugas meneliti kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan lembar penelitian sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Direktur Jenderal ini;

 

 

2)

melalui saluran tertentu, baik laman DJP maupun laman ASP, Wajib Pajak wajib mengunggah hasil scan dokumen yang dipersyaratkan dalam bentuk PDF dan dalam hal dokumen belum diunggah pada saat penyampaian SPT Tahunan, KPP dapat melakukan permintaan kelengkapan.

 

 

7.

Kebijakan Penerimaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar

 

Dalam rangka menyeragamkan tindak lanjut penerimaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Penerimaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar dapat dilakukan baik secara langsung atau melalui pos/jasa kurir/ekspedisi di KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar maupun melalui saluran tertentu, yaitu laman DJP dan laman Application Service Provider (ASP) yang telah ditetapkan.

 

b.

Penerimaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar melalui laman DJP dapat dilakukan terhadap:

 

 

1)

Formulir 1770S dan 1770SS yang disampaikan secara web-filing; dan

 

 

2)

Formulir 1771, 1770 dan 1770S dalam bentuk e-Form dan e-SPT;

 

 

yang telah dilengkapi unggahan dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam bentuk PDF.

 

c.

Kepala Seksi Pelayanan melakukan monitoring SPT Lebih Bayar pada menu Aplikasi Administrasi SIDJP. Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang mengajukan restitusi, Kepala Seksi Pelayanan meneruskan Daftar Nominatif SPT Lebih Bayar beserta copy SPT (khusus SPT dalam bentuk kertas) paling lambat hari kerja berikutnya setelah diterimanya SPT kepada:

 

 

1)

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I apabila SPT memenuhi kriteria pengembalian pendahuluan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PJ/2015; atau

 

 

2)

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV apabila SPT diterima melalui laman DJP atau ASP dan memenuhi ketentuan pengembalian Pasal 17B UU KUP; atau

 

 

3)

Kepala Seksi Pemeriksaan apabila SPT diterima secara langsung atau melalui pos/jasa kurir/ekspedisi dan memenuhi ketentuan pengembalian Pasal 17B UU KUP.

 

d.

Atas Daftar Nominatif SPT Lebih Bayar yang diterima dari seksi Pelayanan:

 

 

1)

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mendistribusikan SPT kepada Account Representative (AR). Atas SPT yang diterima melalui laman DJP atau ASP, AR terlebih dahulu melakukan penelitian kelengkapan sebelum menindaklanjuti pengembalian pendahuluan dengan mempertimbangkan jangka waktu pengembalian pendahuluan; atau

 

 

2)

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV mendistribusikan SPT kepada AR untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan apabila SPT dinyatakan lengkap, SPT diteruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan. Penelitian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar harus dilakukan oleh Account Representative paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal penyampaian SPT.

 

 

 

8.

Kebijakan Penelitian dan Permintaan Kelengkapan SPT

 

a.

SPT yang Diterima Melalui Saluran Tertentu (Laman DJP atau ASP)

 

 

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-01/PJ/2017**, atas SPT elektronik yang disampaikan melalui saluran tertentu, yaitu laman DJP dan laman ASP, KPP dapat melakukan permintaan kelengkapan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

 

 

1)

penelitian atas kelengkapan SPT elektronik dilakukan dengan menggunakan data dan informasi SIDJP dan aplikasi DMS (untuk mengakses hasil unggahan PDF);

 

 

2)

penelitian SPT elektronik dengan status Kurang Bayar dan Nihil harus dilakukan oleh Account Representative paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal penyampaian SPT;

 

 

3)

permintaan kelengkapan SPT dilakukan oleh:

 

 

 

a)

AR Pengawasan dan Konsultasi I atas SPT Lebih Bayar yang memenuhi ketentuan pengembalian pendahuluan; atau

 

 

 

b)

AR Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atas SPT Lebih Bayar, SPT Nihil dan SPT Kurang Bayar dalam rangka pengawasan kewajiban perpajakan.

 

 

4)

atas permintaan kelengkapan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterbitkannya surat permintaan ke KPP. Oleh petugas TPT KPP, dokumen kelengkapan SPT diunggah melalui aplikasi TPT Online dan kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan surat;

 

 

5)

dalam hal Wajib Pajak tidak melengkapi SPT dalam batas waktu permintaan kelengkapan, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan kepada Wajib Pajak dan meneruskan surat tersebut beserta dengan Berita Acara kepada Seksi Pelayanan Sistem lnformasi Direktorat TIP untuk dimintakan pembatalan atas Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT yang disampaikan Wajib Pajak.

 

b.

SPT Tahunan yang diterima melalui Pos/Perusahaan Jasa Ekspedisi/Jasa Kurir Penelitian SPT Tahunan dilakukan oleh petugas penerima SPT Pos yang ditunjuk dalam Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah SPT diterima dari Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal. Dalam hal SPT yang disampaikan tidak lengkap, petugas penerima SPT Pos mencetak surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan aplikasi TPT Online. Apabila kelengkapan SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak, petugas penerima SPT Pos menggunakan menu monitoring untuk memproses kelengkapan SPT dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD).

 

 

9.

Strategi Unit Kerja

 

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan dan pengolahan SPT dengan ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

 

 

1)

Kepala KPP membentuk satuan tugas dengan melibatkan seluruh pegawai dengan mempertimbangkan beban kerja; 

 

 

2)

Kepala KPP membentuk satuan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala KPP dengan format sesuai Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Direktur Jenderal ini. Pembentukan satuan tugas untuk tahun 2018 dan setelahnya mengikuti ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal ini;

 

 

3)

masa berlaku satuan tugas ditetapkan mulai 2 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018; dan

 

 

4)

cakupan tugas yang dilakukan oleh satuan tugas meliputi:

 

 

 

i.

penyuluhan/sosialisasi SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Tahunan;

 

 

 

ii.

penelitian dan penerimaan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017;

 

 

 

iii.

penelitian dan penerimaan SPT Tahunan Orang Pribadi;

 

 

 

iv.

penelitian dan penerimaan SPT Tahunan Badan; dan

 

 

 

v.

pengemasan SPT.

 

b.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

 

 

KP2KP berkoordinasi dengan KPP unit vertikal untuk melakukan:

 

 

1)

sosialisasi penyampaian SPT Tahunan di wilayah kerja KP2KP; dan

 

 

2)

penelitian dan penerimaan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2017 dan SPT Tahunan sesuai dengan satuan tugas penerimaan dan pengolahan SPT di wilayah kerja KP2KP.

 

c.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)

 

 

Kanwil DJP berkoordinasi dengan unit vertikal KPP/KP2KP untuk melakukan:

 

 

1)

sosialisasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan;

 

 

2)

penerimaan SPT Tahunan;

 

 

3)

monitoring dan evaluasi penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dan SPT Tahunan;

 

 

4)

bimbingan dan pengawasan terhadap pengolahan SPT Tahunan; dan

 

 

5)

pemberian dukungan berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana di KPP pada saat penerimaan SPT Tahunan.

 

d.

Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP)

 

 

UPDDP berkoordinasi dengan KPP untuk:

 

 

1)

memastikan ketersediaan jenis logistik pengemasan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing UPDDP;

 

 

2)

melakukan pengambilan atau penerimaan kemasan SPT sesuai dengan waktu yang ditetapkan; dan

 

 

3)

melakukan pengolahan data dan dokumen SPT sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.

 

 

 

10.

Fokus Pekerjaan

 

Untuk menciptakan keseragaman dalam penerimaan dan pengolahan SPT secara nasional, tahapan pekerjaan direncanakan sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Direktur Jenderal ini.

 

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 19591020 198012 1 001

 

 

 

 

 

Tembusan

1.
2.

Para Direktur;
Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJP.

 

 

Kp.: PJ.131/PJ.0301/2018

 

@liendza_timtkb, 14/03/2018

 

peraturan/0tkbpera/7f9f3bdfd5974f2c11e9d6cd27c5f9f7.txt · Last modified: (external edit)