User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7f9d88fe83d3e7fce3136e510b0a9a38
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 173/PJ.323/1998

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Juni 1998 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa Pimpinan Pusat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh 
    mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPn BM atas impor 1 (satu) unit Pesawat Terbang 
    Pilatus Porter PC-6/B2-H2 yang dihibahkan dari Pusat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Amerika 
    kepada Penerbangan Missi Gereja Advent Indonesia di Irian Jaya.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa atas impor 
    Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan 
    Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

4.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 
    dinyatakan PPN dan PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea 
    Masuk atas barang yang diimpor sebagai barang kiriman - hibah.

    Namun Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 ini telah dicabut dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 98/KMK.04/1998.

5.  Memperhatikan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor 1 (satu) unit pesawat terbang Pilatus Porter PC-6/B2-H2 terutang PPN 
    dan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

Drs. DJONIFAR AF, MA.
peraturan/0tkbpera/7f9d88fe83d3e7fce3136e510b0a9a38.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 (external edit)