peraturan:0tkbpera:7f8dfc182100b72f5e7cb91f63f9c8db
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 November 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 363/PJ.32/1999
TENTANG
KEMUDAHAN PERPAJAKAN DI LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1999 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa kendala yang dihadapi dalam rangka pengembangan
KAPET Biak adalah transportasi. Oleh karena itu Saudara melakukan pendekatan kepada beberapa
perusahaan penerbangan baik dari dalam maupun luar negeri untuk dapat beroperasi di wilayah
KAPET Biak.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon perlakuan khusus perpajakan terutama
pembebasan PPN dan Fiskal Luar Negeri yang dibebankan kepada setiap penumpang.
2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang KAPET Biak sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998 dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998 tanggal 30 Desember 1998,
Pengusaha yang berdomisili di wilayah KAPET Biak dapat memperoleh fasilitas perpajakan berupa
fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas :
a. Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha
di KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha
di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha
di luar KAPET Biak kepada Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah
lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Biak atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada
Pengusaha di KAPET Biak;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah
lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh
Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia lainnya, dan hasil
pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET Biak;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau antar Pengusaha
di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam
Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET
Biak;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak,
sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
yang dilakukan di KAPET Biak.
3. Syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET Biak,
b. Telah mendapat izin dari Badan Pengelola KAPET Biak,
c. Khusus untuk memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang modal
dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi serta impor BKP
berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah
lebih lanjut, Pengusaha harus memperoleh Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut
dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala KPP setempat dengan melampirkan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak.
- Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.
- Dokumen Impor.
4. Pihak-pihak (Orang Pribadi) yang dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan (FLN) pada saat
bertolak ke luar negeri diatur dalam Pasal 3 angka 1 sampai dengan 28 Peraturan Pemerintah Nomor
46 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
625/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
400/KMK.04/1999.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bagi orang pribadi penduduk Irian Jaya diberikan pengecualian
Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagai berikut :
a. Dalam rangka Kerjasama Ekonomi Sub Regional Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-
Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP) diberikan pengecualian pembayaran Fiskal Luar
Negeri bagi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Irian Jaya berdasarkan
bukti Surat Kependudukan dan Paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia
dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah Kerjasama Wilayah
Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP) melalui pelabuhan
laut atau tempat pemberangkatan yang terdapat dalam wilayah Irian Jaya (termasuk pos
darat).
b. Dalam rangka Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) bagi orang
pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-
Australia (AIDA), termasuk Irian Jaya yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau
tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama dikecualikan dari kewajiban
pembayaran Fiskal Luar Negeri.
5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
638/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
400/KMK.04/1999 disebutkan bahwa bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di
Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan anak-anak yang berumur tidak
lebih dari 12 (dua belas) tahun, diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Perusahaan yang berdomisili di KAPET Biak dan melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET
Biak serta telah memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak dapat menikmati fasilitas
PPN/PPnBM tidak dipungut.
b. Pengusaha yang telah memenuhi persyaratan pada butir 2 di atas yang memperoleh Jasa
Kena Pajak berupa jasa penerbangan dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut
sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang
dilakukan di KAPET Biak.
c. Pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri hanya diberikan sesuai dengan
apa yang dimaksud pada butir 4 dan 5. Sedangkan perlakuan khusus lainnya seperti
pembebasan untuk jangka waktu tertentu tidak diperkenankan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/7f8dfc182100b72f5e7cb91f63f9c8db.txt · Last modified: by 127.0.0.1