peraturan:0tkbpera:7f687767ccf20fcea1c9dc4a5adc2326
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2218/PJ.54/1998
TENTANG
DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat kami No. S-1798/PJ.54/1996 tanggal 12 Agustus 1998 mengenai daftar Perusahaan
Eksportir Tertentu, setelah dilakukan penelitian kembali berdasarkan surat Saudara tanggal 3 September
1998, ternyata PT. XYZ dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar sebagai PKP pada KPP Medan Barat dan
PT. ABC dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar sebagai PKP pada KPP PMA II.
Oleh karena itu Perusahaan Eksportir Tertentu atas nama PT.XYZ kami pindahkan ke dalam daftar Perusahaan
Eksportir Tertentu pada KPP Medan Barat dan PT.ABC kami pindahkan ke dalam daftar Perusahaan Eksportir
Tertentu pada KPP PMA II.
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/7f687767ccf20fcea1c9dc4a5adc2326.txt · Last modified: by 127.0.0.1