peraturan:0tkbpera:7f5fc754c7af0a6370c9bf91314e79f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juni 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 773/PJ.51/1989
TENTANG
PPN ATAS PEKERJAAN ANGKUTAN ASPAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 30 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat
maka bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Pengangkutan Aspal No. 604.2/2451/PLK disebutkan bahwa
PT. XYZ mendapat pekerjaan untuk mengangkut aspal ex PERTAMINA ke Propinsi Daerah Tk.I Jawa
Barat.
2. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa jasa angkutan
darat dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian pekerjaan yang
Saudara lakukan tidak terutang PPN. Oleh karenanya atas pembayaran tersebut tidak dipotong PPN
oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/7f5fc754c7af0a6370c9bf91314e79f4.txt · Last modified: by 127.0.0.1