peraturan:0tkbpera:7f3fcfed9109f27a4b9e4abd169d6e43
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 381/PJ/2003
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa sehubungan untuk lebih meningkatkan pelayanan dan mendukung tugas-tugas di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keempat
atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI
Tahun 1983 Nomor 49; TLN Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 126; TLN Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 Nomor 50; TLN
Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (LN
RI Tahun 2000 Nomor 127; TLN Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 Nomor 51; TLN Nomor 3264), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 128; TLN
Nomor 3986);
4. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LN RI Tahun 1985 Nomor
68; TLN Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (LN
RI Tahun 1994 Nomor 62; TLN Nomor 3569);
5. Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (LN RI Tahun 1985 Nomor 69; TLN Nomor
3313);
6. Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN RI Tahun
1997 Nomor 42; TLN Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 129; TLN Nomor 3987);
7. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN RI
Tahun 1997 Nomor 44; TLN Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
20 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 130; TLN Nomor 3988);
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah terahir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
535/KMK.01/2002;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003;
ÂÂÂ
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal I
Mengubah Lampiran VI dan Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-297/PJ./2002 tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan KEP-67/PJ/2003 sebagai berikut:
1. Mengubah nomor urut 1, nomor urut 3, nomor urut 4, nomor urut 5 dan nomor urut 6, pada Lampiran
VI sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Mengubah nomor urut 3, nomor urut 4, nomor urut 5 dan nomor urut 6, pada Lampiran VII sehingga
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II
Permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, atau permohonan
pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002
sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-67/PJ/2003.
Pasal III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/7f3fcfed9109f27a4b9e4abd169d6e43.txt · Last modified: (external edit)