peraturan:0tkbpera:7f3ad9c65beb20ccbd34a05041b4420b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 195/PJ.432/1998 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Maret 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara dan kontrak Agreement terlampir Nomor COX-X-0731, perusahaan Saudara melakukan kegiatan Survey, Design & Install Outside Plant Equipment for Pilot Project, termasuk pekerjaan sipil dan instalasinya. Sesuai Agreement tersebut, pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan standar dan spesifikasi teknik dari PT Telkom. Saudara menanyakan perlakuan perpajakan atas pekerjaan tersebut. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 TAHUN 1996 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain diatur bahwa : - Jasa konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang produk akhirnya berupa bangunan. - Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air. 3. Sesuai dengan ketentuan butir 3 dan 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, antara lain disebutkan bahwa besarnya tarif pengenaan PPh final atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen) dan imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto tersebut adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa sesuai dengan kontrak agreement (terlampir) dapat diketahui nilai untuk masing-masing item dipisahkan dalam Apendix Contract. Sehubungan dengan hal tersebut, maka : a. Kegiatan pelaksanaan kontract berupa survey dan design, termasuk dalam pengertian jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996. Oleh karena itu atas imbalan yang diterima atau diperoleh PT XYZ sehubungan dengan pekerjaan survey dan design tersebut dipotong PPh final sebesar 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. b. Kegiatan pelaksanaan kontrak berupa install outside plant equipment, termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996. Oleh karena itu atas imbalan yang diterima atau diperoleh PT XYZ sehubungan dengan pekerjaan instalasi dipotong PPh yang bersifat final sebesar 2% (dua persen) dari jumlah imbalan bruto (termasuk material) tidak termasuk PPN. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/7f3ad9c65beb20ccbd34a05041b4420b.txt · Last modified: (external edit)