User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7f3ad9c65beb20ccbd34a05041b4420b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 195/PJ.432/1998

                            TENTANG

                       PEMOTONGAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Maret 1998 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara dan kontrak Agreement terlampir Nomor COX-X-0731, perusahaan 
    Saudara melakukan kegiatan Survey, Design & Install Outside Plant Equipment for Pilot Project, 
    termasuk pekerjaan sipil dan instalasinya. Sesuai Agreement tersebut, pelaksanaan pekerjaan harus 
    sesuai dengan standar dan spesifikasi teknik dari PT Telkom.

    Saudara menanyakan perlakuan perpajakan atas pekerjaan tersebut.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 TAHUN 1996 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan No. 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    No. SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa 
    konsultan, antara lain diatur bahwa :
    -   Jasa konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan 
        yang produk akhirnya berupa bangunan.
    -   Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan 
        baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air.

3.  Sesuai dengan ketentuan butir 3 dan 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, antara lain disebutkan bahwa besarnya tarif pengenaan 
    PPh final atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen) dan imbalan jasa 
    perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. 
    Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto tersebut adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh 
    pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan 
    dengan usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa sesuai dengan kontrak agreement 
    (terlampir) dapat diketahui nilai untuk masing-masing item dipisahkan dalam Apendix Contract. 
    Sehubungan dengan hal tersebut, maka :
    a.  Kegiatan pelaksanaan kontract berupa survey dan design, termasuk dalam pengertian jasa 
        perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 
        1996. Oleh karena itu atas imbalan yang diterima atau diperoleh PT XYZ sehubungan dengan 
        pekerjaan survey dan design tersebut dipotong PPh final sebesar 4% (empat persen) dari 
        jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

    b.  Kegiatan pelaksanaan kontrak berupa install outside plant equipment, termasuk dalam 
        pengertian jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 
        Nomor 73 TAHUN 1996. Oleh karena itu atas imbalan yang diterima atau diperoleh PT XYZ 
        sehubungan dengan pekerjaan instalasi dipotong PPh yang bersifat final sebesar 2% (dua 
        persen) dari jumlah imbalan bruto (termasuk material) tidak termasuk PPN.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR 

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/7f3ad9c65beb20ccbd34a05041b4420b.txt · Last modified: (external edit)