peraturan:0tkbpera:7f2be1b45d278ac18804b79207a24c53
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Maret 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 622/PJ.53/1993
TENTANG
PENGUKUHAN SEBAGAI PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Nopember 1992, perihal pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf m angka 5 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, menyediakan makanan
dan minuman di restaurant, rumah penginapan, atau yang dilaksanakan oleh usaha katering tidak
termasuk dalam pengertian menghasilkan Barang Kena Pajak.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jis. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf u, Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 angka 5.3 jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri
dikenakan PPN sepanjang jasa tersebut merupakan barang tidak berwujud berupa hak-hak seperti
hak patent, hak obtroi, hak cipta dan merk dagang yang dimanfaatkan di Indonesia.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 Pasal 2
angka 2 huruf c jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei
1989 angka 7 dijelaskan antara lain sebagai berikut :
a. Atas Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang terutang dan
dikenakan PPN di Indonesia adalah terutang PPN di tempat Orang atau Badan yang menerima
Jasa Kena Pajak di Indonesia. PPN menjadi tanggung jawab dan harus disetorkan ke Kas
Negara oleh penerima Jasa Kena Pajak tersebut;
b. Untuk pengenaan dan pungutan PPN tidak perlu dibuat Faktur Pajak, karena pengusaha yang
merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tersebut juga tidak dikukuhkan sebagai PKP;
c. PPN dipungut dan disetorkan dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) atas nama
pengusaha Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan mencantumkan NPWP pada SSP yang dibuat
sebagai berikut :
- 8 digit pertama diisi angka 0,
- 3 digit berikutnya diisi dengan Kode Kantor Pelayanan Pajak dari penerima Jasa Kena
Pajak;
d. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa ini adalah penggantian nilai berupa uang dalam
bentuk apapun yang antara lain dapat berupa royalty. Apabila dalam kontrak perjanjian PPN
ang terutang sudah termasuk dalam nilai Penggantian (misalnya jumlah royalty yang
dibayarkan) maka PPN dihitung 10/110 dari nilai penggantian;
e. Apabila penerima Jasa Kena Pajak tersebut adalah PKP maka PPN yang telah disetor dapat
menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sedangkan dalam hal ini XYZ adalah bukan
PKP maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
4. Dengan penjelasan tersebut di atas permohonan Saudara untuk pencabutan SK Pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dapat disetujui dengan ketentuan bahwa XXYZ tetap bertanggung jawab atas
pemungutan dan penyetoran PPN atas jasa berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun
(royalty) yang dimanfaatkan di daerah Pabean Republik Indonesia oleh XYZ dengan cara seperti
diuraikan pada angka 3 diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
A. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/7f2be1b45d278ac18804b79207a24c53.txt · Last modified: by 127.0.0.1