peraturan:0tkbpera:7f278ad602c7f47aa76d1bfc90f20263
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Februari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 325/PJ.32/1988 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 9 Februari 1988 perihal seperti pada pokok surat, dengan kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pembangunan sarana pendidikan Sekolah Pelayaran Menengah Jakarta yang dikerjakan sendiri (Swakelola) oleh Yayasan Bahari Sejati tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 yo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 karena pembangunan tersebut dilakukan bukan dalam lingkungan atau pekerjaan Saudara. Dengan demikian atas pembangunan sarana pendidikan tersebut diatas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Atas pembelian bahan baku.material yang digunakan dalam pembangunan sarana pendidikan tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diminta kembali (direstitusi). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/7f278ad602c7f47aa76d1bfc90f20263.txt · Last modified: (external edit)