peraturan:0tkbpera:7f278ad602c7f47aa76d1bfc90f20263
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              29 Februari 1988      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 325/PJ.32/1988

                            TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 9 Februari 1988 perihal seperti pada pokok surat, 
dengan kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pembangunan sarana pendidikan Sekolah Pelayaran Menengah Jakarta yang dikerjakan sendiri 
    (Swakelola) oleh Yayasan Bahari Sejati tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 yo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 
    Tahun 1985 karena pembangunan tersebut dilakukan bukan dalam lingkungan atau pekerjaan 
    Saudara.

    Dengan demikian atas pembangunan sarana pendidikan tersebut diatas tidak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

2.  Atas pembelian bahan baku.material yang digunakan dalam pembangunan sarana pendidikan tersebut 
    tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diminta kembali (direstitusi).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/7f278ad602c7f47aa76d1bfc90f20263.txt · Last modified: (external edit)