peraturan:0tkbpera:7f16109f1619fd7a733daf5a84c708c1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juni 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.52/2002
TENTANG
LAPORAN PERKEMBANGAN PENERIMAAN PAJAK SEKTOR RITEL/PERDAGANGAN ECERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengamanan dan pengawasan penerimaan pajak khususnya Pajak Penghasilan dan Pajak
Pertambahan Nilai, telah ditempuh berbagai kebijakan dan upaya-upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Untuk
memantau hasil-hasil yang telah dicapai, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta menyampaikan laporan
khusus mengenai perkembangan penerimaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dari para Wajib
Pajak yang bergerak di bidang perdagangan/penyerahan jasa ritel/eceran melalui tempat-tempat usaha di
pusat-pusat perbelanjaan/perdagangan seperti : Mal, Plaza, Gerai Pabrik, serta sentra kegiatan lainnya yang
berada di wilayah kerja masing-masing KPP. Adapun bentuk laporan yang harus disampaikan adalah
sebagaimana contoh dalam lampiran Surat Edaran ini. Laporan dimaksud disampaikan kepada Kepala Kantor
Wilayah atasan masing-masing setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikut (laporan pertama bulan
Juni 2002, paling lambat disampaikan tanggal 20 Juli 2002). Para Kepala Kantor Wilayah selanjutnya
menyampaikan laporan kepada Direktur PPN dan PTLL (untuk laporan penerimaan PPN) dan kepada Direktur
Pajak Penghasilan (untuk laporan penerimaan PPh) setiap triwulan paling lambat akhir bulan berikut (laporan
pertama triwulan II/2002, paling lambat disampaikan akhir Juli 2002).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/7f16109f1619fd7a733daf5a84c708c1.txt · Last modified: by 127.0.0.1