peraturan:0tkbpera:7ef6c2494e3925e414c7730d6455b50f
18 Desember 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR STATISTIK EKONOMI DAN MONETER BANK INDONESIA
NOMOR 9/34/DSM
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 3/14/DSM
TANGGAL 13 JUNI 2001 PERIHAL PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA
OLEH LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DIREKTUR STATISTIK EKONOMI DAN MONETER BANK INDONESIA
Dalam rangka peningkatan efektivitas pemantauan terhadap kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) khususnya
terkait dengan transaksi surat-surat berharga yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian
nasional dan mempertimbangkan perkembangan teknologi serta untuk meningkatkan kulitas data Laporan LLD,
maka dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Surat Edaran Bank indonesia Nomor 3/14/DSM tanggal
13 Juni 2001. Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Lembaga Keuangan Non Bank sebagai berikut :
1. Ketentuan butir 1.B.b.1. diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
b.1. LKNB pelapor adalah seluruh LKNB yang berbadan hukum Indonesia dan kantor cabang LKNB
asing yang berkedudukan di Indonesia, yang meliputi antara lain perusahaan asuransi,
perusahaan efek/sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura, yang :
b.1.1. Melakukan transaksi LLD melalui rekening giro pada bank di luar negeri (Overseas
Current Account), melalui pengakuan utang-piutang antar perusahaan/kantor (Inter
Company/Inter Office Account), dan atau
b.1.2. Memiliki posisi Aset dan atau Kewajiban Finansial Luar Negeri (AFLN/KFLN).
2. Ketentuan butir I.B.b.3. diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
b.3. Bagi LKNB yang pernah menyampaikan laporan kegiatan LLD, namun pada periode tertentu
tidak melakukan kegiatan LLD sebagaimana dimaksud dalam butir b.1.1., wajib mencantumkan
kode nihil pada tampilan sistem online seperti pada petunjuk teknis terlampir.
3. Setelah ketentuan butir I.B.b.3. ditambahkan 1 (satu) butir, yaitu butir b.4. yang bebunyi sebagai
berikut :
b.4. Bagi LKNB pelapor yang tidak melakukan transaksi LLD sebagaimana dimaksud dalam butir
b.1.1. namun memiliki posisi AFLN dan atau KFLN sebagaimana dimaksud dalam butir b.1.2,
wajib mencantumkan kode tidak memiliki OCA dan ICA pada tampilan sistem online seperti
pada petunjuk teknis terlampir.
4. Ketentuan butir II.A.1. diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Laporan Transaksi
Laporan transaksi adalah laporan yang memuat keterangan dan data mengenai :
a. Penerimaan dan atau pembayaran melalui Overseas Current Account (OCA), dan atau
b. Pengakuan utang-piutang melalui Inter Company/Inter Office Account (ICA), sebagai
berikut :
b.1. Perusahaan efek/sekuritas
Mencakup seluruh pengakuan utang-piutang dengan badan atau lembaga lain
yang berkedudukan di luar negeri termasuk dengan afiliasi di luar negeri yang
penyelesaiannya dilakukan secara netting/offsetting dan non neeting/non
offsetting.
b.2. selain perusahaan efek/sekuritas
Mencakup seluruh pengakuan utang-piutang dengan badan atau lembaga lain
yang berkedudukan di luar negeri termasuk dengan afiliasi di luar negeri yang
penyelesaiannya dilakukan secara netting/ofsetting.
5. Ketentuan angka III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
A. Periode Laporan
1. Periode Laporan Transaksi adalah bulanan, yaitu dari tanggal 1 sampai dengan akhir
bulan.
2. Periode Laporan Posisi adalah triwulanan, yaitu posisi akhir Maret untuk triwulan 1,
posisi akhir Juni untuk triwulan 2, posisi akhir September untuk triwulan 3, dan posisi
akhir Desember untuk triwulan 4.
B. Masa Penyampaian Laporan (MPL)
1. MPL adalah 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya periode laporan, yaitu dari tanggal
1 sampai dengan 20.
Contoh :
- MPL untuk laporan Transaksi periode bulan Januari 2008 adalah tanggal 1
sampai dengan 20 Februari 2008.
- MPL untuk Laporan Posisi triwulan I tahun 2008 adalah tanggal 1 sampai
dengan 20 April 2008.
2. Batas akhir MPL untuk laporan yang disampaikan secara offline adalah tanggal 20
pukul 16.00 WIB. Apabila batas akhir MPL jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka
penyampaian laporan adalah pada hari kerja pertama berikutnya pukul 16.00 WIB.
C. Masa Keterlambatan Penyampaian Laporan (MKPL)
1. MPKL adalah masa setelah berakhirnya MPL pukul 24.00 WIB sampai dengan akhir
bulan penyampaian laporan untuk periode laporan yang bersangkutan.
Contoh :
- MKPL untuk Laporan Transaksi periode bulan Januari 2008 adalah mulai
tanggal 21 sampai dengan 29 Februari 2008.
- MKPL untuk Laporan Posisi triwulan I tahun 2008 adalah mulai tanggal 21
sampai dengan 30 April 2008.
2. Apabila sampai dengan batas akhir MKPL sebagaimana dimaksud dalam butir 1 LKNB
pelapor belum menyampaikan laporan, maka LKNB yang bersangkutan dianggap tidak
menyampaikan laporan.
D. Cara Penyampaian Laporan
1. Laporan Transaksi dan atau Laporan Posisi disampaikan kepada Bank Indonesia secara
online dengan alamat https :// www.bi.go.id/lld-lknb atau http ://192.168.32.8/lld-lknb.
2. Dalam hal terjadi gangguan teknis seperti gangguan jaringan dan komunikasi yang
mengakibat LKNB pelapor tidak dapat dapat menyampaikan laporan melalui media
online, maka laporan disampaikan melalui surat (offline) disertai disket atau media
penyimpanan data lainnya untuk dilakukan upload di :
Bank Indonesia Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter Biro Neraca Pembayaran
Menara Sjafruddin Prawiranegara, lantai 16 Jl. M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350.
3. Tanggal penerimaan laporan yang disampaikan secara online dan melalui surat (offline)
disertai disket atau media penyimpanan data lainnya adalah tanggal penerimaan
laporan dalam sistem komputer Bank Indonesia atau tanggal penerimaan surat di Bank
Indonesia.
4. Dalam hal terjadi perubahan alamat penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 dan 2, maka perubahan tersebut akan diberitahukan secara tertulis oleh
Bank Indonesia.
6. Ketentuan dalam angka VII ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf D yang berbunyi sebagai berikut :
D. Semua alamat, nomor telepon, nomor faksimili, alamat email yang ditujukan kepada Kantor
Pusat Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 3/14/DSM tanggal 13
Juni 2001, harus dibaca sebagai berikut :
Bank Indonesia
Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter Biro Neraca Pembayaran
Menara Sjafruddin Prawiranegara, Lantai 16
Jl. M.H. Thamrin No.2
Jakarta 10350
- Telp. : (021) 381-7606, 381-7607, dan 231-0108 ext 6726
- Faks : (021) 350-1974, 386-6063
- E-mail : [email protected]
7. Lampiran Surat Edaran berupa Petunjuk Teknis Pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Lembaga
Keuangan Non Bank diubah sehingga menjadi sebagaimana terlampir.
Kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini mulai berlaku untuk periode laporan bulan
Januari 2008 yang penyampaiannya dilakukan pada bulan Februari 2008.
Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA
ttd.
TRIONO WIDODO
DIREKTUR STATISTIK
EKONOMI DAN MONETER
peraturan/0tkbpera/7ef6c2494e3925e414c7730d6455b50f.txt · Last modified: by 127.0.0.1