peraturan:0tkbpera:7ef6026bb7039837b65084bb74f45c8c
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75/PMK.04/2006
TENTANG
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK
PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mempercepat proses pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau, maka
dipandang perlu mengatur kembali aturan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk
Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan
Importir Hasil Tembakau;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3669);
5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :
Instruksi Presiden Nomor 3 TAHUN 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK
PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Hasil
Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai (NPPBKC).
Pasal 2
(1) Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil
Tembakau, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
mengawasi untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat
usaha.
(3) Atas hasil pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah satu persyaratan
kelengkapan Surat Permohonan untuk mendapatkan NPPBKC.
Pasal 3
Lokasi/bangunan Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
1. Untuk Pabrik Hasil Tembakau :
a. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya, Tempat Penyimpanan, atau tempat
pembuatan hasil tembakau di luar Pabrik;
b. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang
Kena Cukai;
c. harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan
industri;
d. memiliki luas bangunan paling rendah 50 (lima puluh) meter persegi.
2. Untuk tempat usaha Importir Hasil Tembakau :
a. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau tempat pembuatan hasil tembakau di luar
Pabrik;
b. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Barang Kena
Cukai;
c. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
Pasal 4
Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat secara
rinci :
a. persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari Pabrik Hasil Tembakau
atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau;
b. batas-batas Pabrik Hasil Tembakau atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau; dan
c. luas Pabrik Hasil Tembakau atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau.
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan
c.q. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi, dengan menggunakan PMCK-6 sesuai
contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dilampiri
dengan :
a. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan Pabrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
b. Salinan atau photo copy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh
pejabat yang berwenang yaitu :
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah setempat.
2. Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat atau
izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Daerah setempat.
3. Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri dari instansi yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perindustrian.
4. Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perdagangan.
5. Izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
tenaga kerja.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak.
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila
pemohon merupakan orang pribadi.
8. Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
9. Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.
c. Surat pernyataan di atas meterai yang cukup akan menyelenggarakan pembukuan
perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan
dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
d. Surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa NPPBKC yang diajukan akan ditolak atau
NPPBKC yang telah diberikan akan dibekukan dalam hal nama pabrik yang bersangkutan
memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik yang
telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu atau atas permohonan/gugatan pengusaha pabrik
lainnya yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
bahwa nama pabrik yang disengketakan merupakan hak pemohon.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Importir Hasil Tembakau dilampiri dengan :
a. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan tempat usaha Importir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
b. Salinan atau photo copy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh
pejabat yang berwenang yaitu :
1. Izin sebagai Importir dan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila
pemohon merupakan orang pribadi.
4. Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
5. Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.
6. Surat penunjukan sebagai agen penjualan dari produsen basil tembakau yang diimpor.
c. Surat pernyataan di atas meterai yang cukup akan menyelenggarakan pembukuan
perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan
dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
d. Surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa NPPBKC yang diajukan akan ditolak atau
NPPBKC yang telah diberikan akan dibekukan dalam hal nama Importir yang bersangkutan
memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Importir yang
telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu atau atas permohonan/gugatan Importir lainnya
yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa
nama Importir yang disengketakan merupakan hak pemohon.
Pasal 6
Permohonan NPPBKC ditolak, dalam hal nama Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang
diajukan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik Hasil Tembakau
atau Importir Hasil Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu.
Pasal 7
(1) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau
Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak permohonan diterima, mengeluarkan Keputusan Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau dengan menggunakan format sesuai contoh dalam
Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan
Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan
diterima, mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat atasan penolakan.
(3) Keputusan Pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat pemberitahuan
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemohon.
Pasal 8
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau pemilik NPPBKC yang diizinkan untuk memproduksi hasil tembakau dengan
jenis Sigaret Kretek Mesin, dilarang memproduksi Sigaret Kretek Tangan dengan filter.
Pasal 9
NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah diberikan dapat
dibekukan dalam hal :
a. memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik Hasil Tembakau
atau Importir Hasil Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu, atau atas
permohonan/gugatan pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau lainnya yang
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa nama Pabrik
Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang disengketakan merupakan hak pemohon;
b. diduga dengan bukti awal yang cukup, sehingga persyaratan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau ayat (3) tidak lagi dipenuhi;
c. diduga dengan bukti awal yang cukup, pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Pasal 10
(1) Bukti awal yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa :
a. Surat Bukti Penindakan yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai, atau
b. bukti temuan berupa persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi lagi.
(2) Bukti awal yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berupa keterangan dan data
yang didapat dari paling sedikit dua unsur antara :
a. Laporan Kejadian;
b. Berita Acara Wawancara;
c. Laporan Hasil Penyelidikan;
d. Keterangan Saksi/Saksi Ahli; atau
e. Barang Bukti.
Pasal 11
(1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang NPPBKC-nya dibekukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemesanan Pita Cukai (CK-1) tidak dilayani.
(2) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang NPPBKC-nya dibekukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tetap melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan di bidang
cukai.
Pasal 12
(1) Pembekuan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan
Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan Keputusan
Pembekuan NPPBKC Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau dengan
menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Keputusan Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau bersangkutan.
Pasal 13
Pencabutan Pembekuan NPPBKC dilakukan dalam hal :
a. persyaratan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau ayat (3) telah
dipenuhi kembali;
b. tidak cukup bukti untuk dilakukan penyidikan;
c. adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menetapkan:
1. tidak terbukti bersalah; atau
2. terbukti bersalah dan telah melaksanakan/memenuhi keputusan.
Pasal 14
(1) Pencabutan Pembekuan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan
menerbitkan Keputusan Pencabutan Pembekuan NPPBKC Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau
Importir Hasil Tembakau dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Keuangan
(2) Keputusan Pencabutan Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau bersangkutan.
Pasal 15
Pencabutan Pembekuan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 2 tidak mengurangi
kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk mencabut NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 16
(1) NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah
diberikan dapat dicabut dalam hal :
a. atas permohonan pemegang NPPBKC yang bersangkutan;
b. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
c. persyaratan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau (3)
tidak lagi dipenuhi;
d. pemegang NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi
berkedudukan di luar Indonesia;
e. pemegang NPPBKC dinyatakan pailit;
f. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai;
g. pemegang NPPBKC dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai hukum
tetap karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
h. pemegang NPPBKC melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai;
i. melanggar ketentuan Pasal 8;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :
a. dilakukan renovasi;
b. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang
Kena Cukai.
(3) Pemegang NPPBKC wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai paling lambat
7 (tujuh) hari :
a. sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
b. setelah peristiwa sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b terjadi.
Pasal 17
(1) Pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan
Keputusan Pencabutan NPPBKC dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau bersangkutan.
Pasal 18
(1) Dalam hal NPPBKC dicabut, untuk Hasil Tembakau yang masih berada di Pabrik Hasil Tembakau dan
belum dilunasi cukainya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pencabutan
diterima oleh pemilik NPPBKC wajib dilunasi cukainya dengan cara dilekati pita cukai.
(2) Untuk mendapat kepastian jumlah Hasil Tembakau yang belum dilunasi cukainya, Kepala Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap Hasil Tembakau yang masih berada di
Pabrik Hasil Tembakau.
(3) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan juga terhadap sisa pita cukai yang berada
di Pabrik Hasil Tembakau atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau.
(4) Terhadap sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Cukai.
(5) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Hasil Tembakau
dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas biaya pemilik Hasil Tembakau.
Pasal 19
Perubahan luas tanah dan/atau perubahan atas bangunan/lokasi Pabrik Hasil Tembakau atau tempat usaha
Importir Hasil Tembakau, demikian pula penambahan jenis hasil tembakau hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri
Keuangan.
Pasal 20
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang telah memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat
membuat hasil tembakau di luar Pabrik setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai
atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberian NPPBKC, Pembekuan NPPBKC, Pencabutan Pembekuan
NPPBKC, Pencabutan NPPBKC, dan Perubahan NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir
Hasil Tembakau, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 22
NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau yang telah diterbitkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan
Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan
Hasil Tembakau di Luar Pabrik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
126/PMK.04/2005 dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 23
Permohonan untuk mendapatkan NPPBKC yang telah diajukan oleh Pemohon sebelum berlakunya Peraturan
Menteri Keuangan ini, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau
Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.04/2005.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau
Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.04/2005 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2006
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati
peraturan/0tkbpera/7ef6026bb7039837b65084bb74f45c8c.txt · Last modified: by 127.0.0.1