peraturan:0tkbpera:7ee6f2b3b68a212d3b7a4f6557eb8cc7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Pebruari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 375/PJ.532/1997
TENTANG
PENYERAHAN JASA ANTAR INSTANSI PEMERINTAH TIDAK DIPUNGUT PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Pebruari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian
melakukan kegiatan kajian teknis dan kelembagaan mekanisasi pertanian pada lahan rawa/gambut
di Kalimantan Tengah yang dibiayai oleh Bagian Proyek Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura Tahun Anggaran 1996/1997.
2. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
(KPKN) ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
3. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989
tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada
Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari
APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi Jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata
anggarannya.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa kegiatan kajian teknis dan
kelembagaan mekanisasi pertanian pada lahan rawa/gambut di Kalimantan Tengah yang dibiayai
oleh Bagian Proyek Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan
Hortikultura, tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud,
dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin
Pertanian.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7ee6f2b3b68a212d3b7a4f6557eb8cc7.txt · Last modified: by 127.0.0.1