peraturan:0tkbpera:7edccc661418aeb5761dbcdc06ad490c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Oktober 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ.51/1995
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU
(PENYEMPURNAAN KE - 3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15 - 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi surat kami kepada Bapak Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua
BKPM Nomor: S-52/PJ./1995 tanggal 18 September 1995 dan Nomor: S-53/PJ/1995 tanggal 26 September
1995 perihal perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas
impor barang modal tertentu, untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan adalah bahwa perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas
penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu tersebut hanya diberikan kepada
investor PMA/PMDN yang surat persetujuan/ pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan
sampai dengan 31 Maret 1996. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah sama dengan jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1995
(SERI PPN 15 - 95), yaitu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan
penanaman modal serta perluasannya.
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Nomor: SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15 - 95).
Demikian untuk mendapat perhatian.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7edccc661418aeb5761dbcdc06ad490c.txt · Last modified: by 127.0.0.1