peraturan:0tkbpera:7ed2d3454c5eea71148b11d0c25104ff
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  21 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 721/PJ.532/1997

                            TENTANG

                    PPN ATAS PENGUSAHA KATERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Februari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa sejak 3 Nopember 1996 sampai 7 Januari 1997, Diklat 
    Propinsi Dati I Sumatera Utara bekerja sama dengan RINDAM I Bukit Barisan, Pematang Siantar, 
    telah menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Prajabatan bagi 1.469 Calon Pegawai Negeri Sipil 
    dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1996/1997.

    Untuk konsumsi makan peserta Diklat Prajabnas tersebut disediakan oleh RINDAM I bekerja sama 
    dengan UD XYZ (Pengusaha Katering), Medan, dan menelan biaya sebesar Rp. 308.490.000,00, 
    sesuai dengan indeks biaya makan yang ditentukan oleh LAN-RI Jakarta.

2.  Dalam Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta Penjelasannya, yang dimaksud dengan menghasilkan 
    adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat barang dari bentuk aslinya 
    menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, yang menggunakan satu faktor produksi atau 
    lebih, antara lain meliputi kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha 
    katering.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 3 butir 6 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, 
    restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya tidak dikenakan PPN, karena telah dipungut Pajak 
    Pembangunan I (Pb.I) oleh Pemerintah Daerah.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, maka atas penyediaan konsumsi makan bagi peserta Diklat Prajabnas yang dilakukan 
    oleh RINDAM I Bukit Barisan, Pematang Siantar bekerja sama dengan UD XYZ (Pengusaha Katering), 
    Medan, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, sehingga atas 
    penyerahannya terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7ed2d3454c5eea71148b11d0c25104ff.txt · Last modified: (external edit)