peraturan:0tkbpera:7ed2d3454c5eea71148b11d0c25104ff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 721/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS PENGUSAHA KATERING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Februari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa sejak 3 Nopember 1996 sampai 7 Januari 1997, Diklat
Propinsi Dati I Sumatera Utara bekerja sama dengan RINDAM I Bukit Barisan, Pematang Siantar,
telah menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Prajabatan bagi 1.469 Calon Pegawai Negeri Sipil
dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1996/1997.
Untuk konsumsi makan peserta Diklat Prajabnas tersebut disediakan oleh RINDAM I bekerja sama
dengan UD XYZ (Pengusaha Katering), Medan, dan menelan biaya sebesar Rp. 308.490.000,00,
sesuai dengan indeks biaya makan yang ditentukan oleh LAN-RI Jakarta.
2. Dalam Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta Penjelasannya, yang dimaksud dengan menghasilkan
adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat barang dari bentuk aslinya
menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, yang menggunakan satu faktor produksi atau
lebih, antara lain meliputi kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha
katering.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 3 butir 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya tidak dikenakan PPN, karena telah dipungut Pajak
Pembangunan I (Pb.I) oleh Pemerintah Daerah.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, maka atas penyediaan konsumsi makan bagi peserta Diklat Prajabnas yang dilakukan
oleh RINDAM I Bukit Barisan, Pematang Siantar bekerja sama dengan UD XYZ (Pengusaha Katering),
Medan, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, sehingga atas
penyerahannya terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7ed2d3454c5eea71148b11d0c25104ff.txt · Last modified: by 127.0.0.1