peraturan:0tkbpera:7eb532aef980c36170c0b4426f082b87
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 57/PJ.32/1998 TENTANG FASILITAS PPN UNTUK PERUSAHAAN EXPORTIR TERTENTU (PET) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Pebruari 1998 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara tersebut menyatakan bahwa : a. Pengusaha Exportir Tertentu menitipkan barang-barangnya di Gudang Cargo XYZ. Barang tersebut, dititipkan pada saat akan mengekspor ataupun pada waktu mengimpor bahan baku. Permasalahannya apakah jasa sewa gudang atas penitipan barang dari Pengusaha Exportir tertentu di Gudang Cargo XYZ tersebut dikenakan PPN ? b. Barang-barang Pengusaha Exportir Tertentu yang di angkut oleh XYZ untuk Penerbangan Domestik, apakah atas jasa angkutan cargo ex barang PET, dikenakan PPN mengingat XYZ harus memungut PPN untuk jasa angkutan udara dalam negeri. 2. Sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dijelaskan bahwa, apabila didalam Barang Kena Pajak yang di ekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. 3. Sesuai dengan ketentuan huruf I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 dijelaskan bahwa ketentuan pergeseran saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 hanya diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh Pengusaha Kena Pajak didalam negeri kepada PKP Eksportir Tertentu. 4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini dapat disampaikan bahwa jasa sewa gudang atas penitipan barang dan jasa angkutan barang-barang dari Perusahaan Eksportir Tertentu terutang PPN dengan tarif 0% (nol persen) dan atas penyerahan JKP oleh PT.XYZ kepada PET tersebut tetap harus menerbitkan Faktur Pajak dengan dibubuhi cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997", sebagaimana telah diatur dalam angka 2 huruf b Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR ttd Drs.DJONIFAR AF, MA.
peraturan/0tkbpera/7eb532aef980c36170c0b4426f082b87.txt · Last modified: (external edit)