User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7eb532aef980c36170c0b4426f082b87
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 57/PJ.32/1998

                            TENTANG

              FASILITAS PPN UNTUK PERUSAHAAN EXPORTIR TERTENTU (PET)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 19 Pebruari 1998 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara tersebut menyatakan bahwa :
    a.  Pengusaha Exportir Tertentu menitipkan barang-barangnya di Gudang Cargo XYZ. Barang 
        tersebut, dititipkan pada saat akan mengekspor ataupun pada waktu mengimpor bahan baku. 
        Permasalahannya apakah jasa sewa gudang atas penitipan barang dari Pengusaha Exportir 
        tertentu di Gudang Cargo XYZ tersebut dikenakan PPN ?

    b.  Barang-barang Pengusaha Exportir Tertentu yang di angkut oleh XYZ untuk Penerbangan 
        Domestik, apakah atas jasa angkutan cargo ex barang PET, dikenakan PPN  mengingat XYZ 
        harus memungut PPN untuk jasa angkutan udara dalam negeri.

2.  Sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 
    tanggal 3 Nopember 1997 dijelaskan bahwa, apabila didalam Barang Kena Pajak yang di ekspor oleh 
    PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan 
    pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak 
    atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol 
    persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari 
    Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut.

3.  Sesuai dengan ketentuan huruf I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 
    tanggal 9 Desember 1997 dijelaskan bahwa ketentuan pergeseran saat terutangnya pajak atas 
    ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Eksportir Tertentu sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 
    hanya diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa 
    bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh Pengusaha Kena Pajak didalam negeri kepada PKP 
    Eksportir Tertentu.

4.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini dapat disampaikan bahwa jasa sewa gudang atas 
    penitipan barang dan jasa angkutan barang-barang dari Perusahaan Eksportir Tertentu terutang PPN 
    dengan tarif 0% (nol persen) dan atas penyerahan JKP oleh PT.XYZ

    kepada PET tersebut tetap harus menerbitkan Faktur Pajak dengan dibubuhi cap "PPN tarif 0% eks 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997", sebagaimana telah diatur dalam angka 2 
    huruf b Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997.

Demikian untuk dimaklumi 




DIREKTUR 

ttd

Drs.DJONIFAR AF, MA.
peraturan/0tkbpera/7eb532aef980c36170c0b4426f082b87.txt · Last modified: (external edit)