peraturan:0tkbpera:7eb3c8be3d411e8ebfab08eba5f49632
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 552/PJ./2001
TENTANG
PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa produk rekaman suara yang beredar harus dibubuhi stiker lunas PPN yang berfungsi sebagai
bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan produk
rekaman suara oleh produsen rekaman suara;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000, Dasar Pengenaan Pajak
untuk produk rekaman suara adalah sebesar harga jual rata-rata;
c. bahwa penetapan nilai stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai sebagai tanda lunas Pajak Pertambahan
Nilai atas penyerahan produk rekaman suara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-131/PJ./2000 tidak sesuai lagi dengan harga jual produk rekaman suara
yang beredar;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Penetapan Nilai Stiker lunas PPN Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk
Rekaman Suara dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker
lunas PPN serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4061);
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran,
Warna, Isi dan Teks Stiker lunas PPN Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara
di atas Pita Kaset, Compact Disc, Video Compact Disc dan Laser Disc;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan Serta Keterangan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Eceran yang Memilih Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak,
Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan atau Dokumen Lain
yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN
REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA
PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1 Produk rekaman suara adalah kaset, compact disc, dan video compact disc, yang berisi rekaman
suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar, dengan pengelompokan sebagai berikut:
a. Kaset isi jenis A adalah :
1) Kaset yang berisi lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang
berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah, yang seluruh pencipta dan penyanyinya
Warga Negara Indonesia; atau
2) Kaset yang berisi lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya Warga Negara
Indonesia;
b. Kaset isi jenis B adalah :
1) Kaset yang berisi lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang
berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/Daerah, selain lagu keagamaan;
2) Kaset yang berisi lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga
negara asing; atau
3) Kaset yang berisi lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara
Asing;
c. Kaset isi jenis C adalah:
1) Kaset yang berisi lagu yang seluruhnya berbahasa daerah yang seluruh pencipta dan
penyanyinya warga negara Indonesia;
2) Kaset yang berisi rekaman cerita, lawak, wayang, dan rekaman yang sejenis lainnya
dalam bahasa Indonesia/Daerah; atau
3) Kaset yang berisi suara burung dan suara hewan lainnya; atau
4) Kaset yang berisi lagu keagamaan;
d. Compact Disc jenis CD.1 adalah:
1) Compact Disc yang berisi lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran
yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah, yang seluruh pencipta dan
penyanyinya warga negara Indonesia;
2) Compact Disc yang berisi lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara
Indonesia; atau
3) Compact Disc yang berisi lagu keagamaan;
e. Compact Disc jenis CD.2 adalah :
1) Compact Disc yang berisi lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang
berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/Daerah, selain lagu keagamaan;
2) Compact Disc yang berisi lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya
warga negara asing; atau
3) Compact Disc yang berisi lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya
warga negara asing;
f. Video Compact Disc jenis VCDK.1 adalah:
1) Video Compact Disc yang berisi lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu
campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah beserta tayangan
gambar (Video Compact Disc Karaoke), yang seluruh pencipta dan penyanyinya
warga negara Indonesia;
2) Video Compact Disc yang berisi lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video
Compact Disc Karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia; atau
3) Video Compact Disc yang berisi lagu keagamaan beserta tayangan gambar
(Video Compact Disc Karaoke);
g. Video Compact Disc jenis VCDK.2 adalah :
1) Video Compact Disc yang berisi lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran
yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/daerah beserta tayangan gambar
(Video Compact Disc Karaoke), selain lagu keagamaan;
2) Video Compact Disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (Video Compact Disc
Karaoke) yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
atau
3) Video Compact Disc yang berisi lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video
Compact Disc Karaoke) yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
2. Stiker adalah stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 89a/KMK.04/2000 sebagai tanda lunas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan
produk rekaman suara.
Pasal 2
(1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan produk rekaman suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebesar
Harga Jual Rata-rata.
(2) Besarnya Harga Jual Rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar:
a. Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah) per buah untuk kaset isi jenis A;
b. Rp. 16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per buah untuk kaset isi jenis B;
c. Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per buah untuk kaset isi jenis C;
d. Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per buah untuk Compact Disc jenis CD.1;
e. Rp. 48.000,00 (empat delapan ribu rupiah) per buah untuk Compact Disc jenis CD.2;
f. Rp. 18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) per buah untuk Video Compact Disc jenis VCDK.1;
g. Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per buah untuk Video Compact Disc jenis
VCDK.2.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar 10%
(sepuluh persen) dari harga jual rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yaitu sebesar :
a. Rp. 800,00 (delapan ratus rupiah) per buah untuk kaset isi jenis A;
b. Rp. 1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) per buah untuk kaset isi jenis B;
c. Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) per buah untuk kaset isi jenis C;
d. Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per buah untuk Compact Disc jenis CD.1;
e. Rp. 4.800,00 (empat ribu delapan ratus rupiah) per buah untuk Compact Disc jenis CD.2;
f. Rp. 1.800,00 (seribu delapan ratus rupiah) per buah untuk Video Compact Disc jenis VCDK.1;
g. Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per buah untuk Video Compact Disc jenis VCDK.2.
(4) Dalam setiap Harga jual Rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah termasuk nilai tambah
atas penyaluran/keagenan produk rekaman suara.
Pasal 3
Atas penyerahan produk rekaman suara lainnya selain produk rekaman suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1, seperti Kaset, Video Compact Disc (VCD) dan Compact Disc (CD) yang berisi materi buku
pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, Laser Disc Karaoke (LD.K) dan Digital
Versatile Disc Karaoke (DVD.K), dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan umum Pajak
Pertambahan Nilai.
Pasal 4
(1) Produsen rekaman suara wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya
meliputi tempat kedudukannya atau tempat kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
(2) Penyalur atau agen yang semata-mata melakukan penyerahan produk rekaman suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(3) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang juga memperdagangkan produk rekaman suara
yang dalam menghitung pajaknya memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 567/KMK.04/2000, wajib
memungut PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari harga jual Barang Kena Pajak dan
menyetorkan ke Kas Negara sebesar 2% (dua persen) dari jumlah seluruh penyerahan barang
dagangannya.
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dipungut oleh
produsen rekaman suara dan disetor dengan cara penebusan stiker.
(2) Penebusan stiker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak atau dengan memperhitungkan Pajak Masukan.
(3) Pajak Masukan yang dapat digunakan untuk penebusan stiker adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
telah dipungut atau disetor atas:
a. pembayaran royalti sesuai perjanjian;
b. pembayaran pencetakan label;
c. pembayaran biaya perekaman;
d. pembelian kaset kosong;
e. pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar;
f. pembelian atau pembuatan master rekaman.
(4) Pembayaran atas pencetakan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi
pembayaran untuk:
a. pencetakan cover rekaman suara;
b. pembelian kotak pembungkus rekaman suara;
c. pembelian sampul pembungkus rekaman suara.
(5) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang digunakan untuk menebus stiker harus
sesuai dengan jenis produk rekaman yang dimintakan stiker.
(6) Apabila Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berkenaan dengan pembayaran/
pembelian yang menyangkut beberapa jenis produk rekaman dalam 1 (satu) Faktur Pajak maka
Pajak Masukan tersebut dapat digunakan untuk menebus stiker salah satu jenis produk rekaman
suara yang berkaitan.
(7) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat digunakan untuk penebusan stiker untuk
Masa Pajak yang sama.
(8) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang belum dipergunakan untuk penebusan
stiker atau belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, dapat dipergunakan untuk penebusan
stiker atau dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
Masa Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya.
(9) Pajak Masukan lainnya selain Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dapat dikreditkan
pada Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya.
(10) Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN pada suatu Masa Pajak tidak dapat
digunakan untuk menebus stiker melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
(11) Dalam hal jumlah nilai stiker yang diminta lebih besar dari jumlah Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar tersebut harus
disetor tunai ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(12) Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dipergunakan untuk menebus stiker pada suatu Masa Pajak
harus dilaporkan pada SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama, yaitu Masa Pajak diterimanya
permohonan penebusan stiker secara lengkap.
(13) Contoh pengisian SPT Masa PPN untuk produsen rekaman suara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
(1) Untuk melakukan penebusan stiker, Produsen rekaman suara diwajibkan mengajukan surat
permohonan dengan dilampiri:
a. Fotokopi atas dokumen-dokumen yang bernilai tetap seperti akte pendirian perusahaan, NPWP
dan Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Surat Ijin Usaha Industri/Surat Ijin
Usaha Perdagangan.
b. Surat atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(2) Dalam hal tidak terjadi perubahan status perusahaan dan masa berlakunya dapat diketahui dengan
jelas, dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a cukup dilampirkan satu kali yaitu pada
saat pengajuan permohonan yang pertama dan atau pada awal Tahun Pajak berikutnya.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diajukan untuk setiap penebusan
setiap jenis stiker dalam satu Masa Pajak.
Pasal 7
Asosiasi pengusaha rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka
penebusan stiker adalah:
1. ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya,
2. ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya,
3. PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili
pengurusnya.
Pasal 8
(1) Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Suara yang dikukuhkan sebagai PKP dalam
Wilayah kerja Kantor Wilayah IV DJP Jaya I dan Kantor Wilayah V DJP Jaya II dilaksanakan oleh
Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut dikukuhkan
sebagai PKP.
(2) Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Suara selain Produsen Rekaman Suara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kanwil VI DJP Jaya Khusus.
(3) Permohonan penebusan stiker diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak saat permohonan tersebut diterima lengkap sampai dengan penerbitan surat permintaan stiker
ke Perum Peruri.
Pasal 9
Tata cara penatausahaan penebusan stiker dan pelaporannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 10
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-131/PJ./2000 tanggal 8 Mei 2000 tentang penetapan Nilai Stiker lunas PPN Tanda Lunas PPN Atas
Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi), Rekaman Suara/Lagu di Atas Disc (Compact Disc), Dan Rekaman
Lagu Beserta Tayangan Gambar di Atas Disc Jenis Video Compact Disc Karaoke (VCD.K) Dan Jenis Laser Disc
Karaoke (LD.K) dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker lunas PPN,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk penebusan stiker lunas PPN mulai tanggal 13 Agustus
2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Agustus 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/7eb3c8be3d411e8ebfab08eba5f49632.txt · Last modified: by 127.0.0.1