peraturan:0tkbpera:7ea4e7fcdc6aff2777bd594a3754e02a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 200/PJ.32/1997
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN ATAS NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 September 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
a. PT. XYZ melakukan transaksi penjualan dengan menggunakan mata uang asing (US.$).
b. Jangka waktu antar penerimaan pembayaran dan penyerahan barang tidak terlalu berbeda
jauh, yaitu hanya satu hari dan Faktur Pajak diterbitkan pada tanggal 18 September 1997.
c. Atas permasalahan tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah dapat menerbitkan
Faktur Pajak dengan menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 290/KMK.014/1997 tanggal 25 Juni 1997.
2. Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994
dinyatakan bahwa apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan
mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus
dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat
Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat Faktur Pajak dibuat
pada tanggal 18 September 1997 maka nilai kurs yang dipakai adalah nilai kurs yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 290/KMK.014/1997 tanggal 25 Juni 1997 yang berlaku
untuk bulan Juli, Agustus dan September.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/7ea4e7fcdc6aff2777bd594a3754e02a.txt · Last modified: by 127.0.0.1