peraturan:0tkbpera:7e8dc0f571ac8e270a4a3ff986430e96
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Pebruari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 171/PJ.53/2002 TENTANG PERLAKUAN ATAS PPN ATAS PERBAIKAN KRI DEWA RUCI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Suhubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 10 Oktober 2001 hal Permohonan Pembebasan PPN, Perbaikan KRI Dewa Ruci, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan antara lain bahwa : a. Yayasan Sahabat Dewa Ruci (YSDR) adalah Yayasan Nirlaba yang bertujuan untuk membangun semangat cinta Bahari bagi bangsa Indonesia pada umumnya dan generasi muda pada khususnya. b. Sesuai Perjanjian Kerjasama antara TNI Angkatan Laut dengan YSDR Nomor PKS/03/II/ 2001/Nomor YSDR/PKS/020/2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Penggalangan Dana Untuk Perbaikan Dan Renofasi Serta Pemanfaatan Kapal Latih TNI AL Dewa Ruci (KRI Dewa Ruci), dan Surat Perjanjian nomor KTR/126/YSDR-01/2001/YSDR tanggal 3 September 2001 antara YSDR dengan PT. PAL. Indonesia tentang Pelaksanaan Pekerjaan pengadaan barang dan Jasa (hardepo) KRI Dewa Ruci, menyekepakati bahwa biaya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa perbaikan KRI Dewa Ruci adalah bersifat tetap, yakni sebesar Rp. 3.851.025.970,00 ( tiga milyar delapan ratus lima puluh saju juta dua puluh lima ribu sembilan ratus jutuh puluh rupiah) termasuk PPN sebesar 10%, yang didukung dana dari YSDR. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon untuk diberikan fasilitas pembebasan PPN atas pembayaran pengadaan barang dan jasa perbaikan KRI Dewa Ruci dimaksud. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan Potongan harga yang dicantumkan dalam faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf a dan huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan Dari Pengenaan PPN, antara lain mengatur : a. Pasal 2 angka 2 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN antara lain adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata atau amunisi oleh Pindad, untuk keperluan TNI dan POLRI. b. Pasal 3 menetapkan jenis-jenis Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, namun jasa perbaikan atas alat angkutan di air atau kendaraan khusus lainnya yang dimiliki dan dikelola oleh TNI AL tidak termasuk jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pembebasan PPN diatas pembayaran atau YSDR kepada PT. PAL Indonesia atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa angkutan perbaikan KRI Dewa Ruci tetap dikenakan PPN. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PNN dan PTLL, ttd. I made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Kepala Staf TNI Angkatan Laut. 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/7e8dc0f571ac8e270a4a3ff986430e96.txt · Last modified: (external edit)