peraturan:0tkbpera:7e8dc0f571ac8e270a4a3ff986430e96
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Pebruari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 171/PJ.53/2002

                             TENTANG

                    PERLAKUAN ATAS PPN ATAS PERBAIKAN KRI DEWA RUCI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Suhubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 10 Oktober 2001 hal Permohonan Pembebasan PPN,
Perbaikan KRI Dewa Ruci, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan antara lain bahwa : 
    a.  Yayasan Sahabat Dewa Ruci (YSDR) adalah Yayasan  Nirlaba yang bertujuan untuk 
        membangun semangat cinta Bahari bagi bangsa Indonesia pada umumnya dan generasi muda 
        pada khususnya.
    b.  Sesuai Perjanjian Kerjasama antara TNI Angkatan Laut dengan YSDR Nomor PKS/03/II/
        2001/Nomor YSDR/PKS/020/2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Penggalangan Dana 
        Untuk Perbaikan Dan Renofasi Serta Pemanfaatan Kapal Latih TNI AL Dewa Ruci (KRI Dewa 
        Ruci), dan Surat Perjanjian nomor KTR/126/YSDR-01/2001/YSDR tanggal 3 September 2001 
        antara YSDR dengan PT. PAL. Indonesia tentang Pelaksanaan Pekerjaan pengadaan barang 
        dan Jasa (hardepo) KRI Dewa Ruci, menyekepakati bahwa biaya pelaksanaan pengadaan 
        barang dan jasa  perbaikan KRI Dewa Ruci adalah bersifat tetap, yakni sebesar 
        Rp. 3.851.025.970,00 ( tiga milyar delapan ratus lima puluh saju juta dua puluh lima ribu 
        sembilan ratus jutuh puluh rupiah) termasuk PPN sebesar 10%, yang didukung dana dari 
        YSDR.
    c.  Sehubungan dengan hal  tersebut di atas Saudara memohon untuk diberikan fasilitas 
        pembebasan PPN atas pembayaran pengadaan barang dan jasa perbaikan KRI Dewa Ruci 
        dimaksud.

2.  Undang-Undang  Nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 
    Tahun 2000 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk PPN dan Potongan harga yang dicantumkan dalam faktur Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf a dan huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan  Barang Kena 
        Pajak dan atau jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
    
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan Dari Pengenaan PPN, antara 
    lain mengatur :
    a.  Pasal 2 angka 2 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan
        dari Pengenaan PPN antara lain adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di 
        bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya,
        dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata atau amunisi oleh 
        Pindad, untuk keperluan TNI dan POLRI.
    b.  Pasal 3 menetapkan jenis-jenis Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya 
        dibebaskan dari pengenaan PPN, namun jasa perbaikan atas alat angkutan di air atau 
        kendaraan khusus lainnya yang dimiliki dan dikelola oleh TNI AL tidak termasuk jasa yang 
        dibebaskan dari pengenaan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pembebasan PPN diatas pembayaran atau YSDR 
    kepada PT. PAL Indonesia atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa angkutan perbaikan KRI 
    Dewa Ruci tetap dikenakan PPN. 

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PNN dan PTLL,

ttd.

I made Gde Erata
NIP 060044249
 

Tembusan: 
1.      Direktur Jenderal Pajak.     
2.      Kepala Staf TNI Angkatan Laut.    
3.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/7e8dc0f571ac8e270a4a3ff986430e96.txt · Last modified: (external edit)