peraturan:0tkbpera:7e89a8359796a1df17bd75d09abbefed
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS-82/PJ.1/2005
TENTANG
PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-139/PJ./2005 tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta
Petunjuk Pengisiannya, perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Pengiriman SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun 2005;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomr 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan
Serta Keterangan Dan Atau Dokumen Lainnya Yang Harus Dilampirkan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan Dan Atau Dokumen
Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-139/PJ./2005 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk
Pengisiannya;
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada : Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Untuk : 1. Menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam penyampaian formulir SPT Tahunan
PPh, antara lain dengan cara :
a. Membuat daftar Wajib Pajak yang akan diberikan SPT Tahunan PPh Tahun
2005 menurut jenis formulir SPT Tahunan PPh yang akan disampaikan;
b. Menyiapkan daftar penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2005 dengan
format sebagaimana terlampir;
2. Menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2005 kepada Wajib Pajak dengan
alternatif cara penyampaian sebagai berikut :
a. Disampaikan langsung ke Wajib Pajak melalui TPT;
b. Disampaikan langsung oleh pegawai KPP/KP4 (Account Representative atau
pelaksana);
c. Disampaikan melalui kurir khusus;
d. Disampaikan melalui pengiriman jasa Pos;
e. Disampaikan ke Wajib Pajak oleh Tim khusus melalui kerjasama dengan
Pemerintah Daerah;
f. Cara lain yang dianggap efektif.
Penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut agar mempergunakan cara yang paling
efektif dan efisien untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam mengisi dan
menyampaikan SPT Tahunan PPh;
3. Mengadministrasikan secara cermat penyampaian formulir SPT Tahunan PPh dengan
menggunakan daftar yang telah disiapkan, yang selanjutnya digunakan untuk
memantau pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh;
4. Menindaklanjuti formulir SPT Tahunan PPh yang tidak sampai ke Wajib Pajak, untuk
kepentingan peningkatan efektifitas dan efisiensi penyampaian SPT Tahunan PPh serta
peningkatan angka kepatuhan Wajib Pajak;
5. Dalam hal formulir SPT Tahunan PPh disampaikan melalui jasa pengiriman pos, maka
harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Membuat berita acara penyerahan formulir SPT Tahunan PPh kepada Kantor
Pos setempat yang ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan paling
lambat tanggal 1 Desember 2005;
b. Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai formulir SPT
Tahunan PPh yang telah sampai pada Wajib Pajak dan mengirimkannya ke
Kantor Pusat DJP u.p. Kepala Bagian Keuangan. Rekonsiliasi tersebut harus
sudah diterima paling lambat tanggal 9 Desember 2005 untuk pembayaran
biaya pengiriman kepada PT. Pos Indonesia (Persero). Apabila rekonsiliasi
diterima setelah batas waktu tersebut maka biaya pengiriman tidak dapat
dibebankan pada anggaran Kantor Pusat DJP;
c. Menyerahkan soft copy daftar formulir SPT Tahunan PPh yang dikirimkan
melalui pos yang mencantumkan Nama WP, NPWP, formulir SPT Tahunan PPh
Badan/OP/21, dan alamat Wajib Pajak kepada Kantor Pos.
6. Membubuhkan cap Unit dan alamat Kantor Pelayanan Pajak masingmasing pada
amplop formulir SPT Tahunan PPh yang akan disampaikan ke Wajib Pajak.
7. Menggunakan formulir SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya apabila formulir SPT
Tahunan PPh yang diterima KPP dari Kantor Pusat DJP tidak mencukupi, sehubungan
dengan peningkatan jumlah Wajib Pajak yang cukup besar pada tahun ini.
8. Melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan SPT Tahunan PPh
kepada Wajib Pajak terutama bagi WP yang berada di daerah-daerah pelosok.
Sosialisasi tersebut dapat dilakukan oleh Unit-unit Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan di daerah;
9. Menyampaikan kepada para Wajib Pajak bahwa Formulir SPT Tahunan Pajak
Penghasilan beserta petunjuk pengisiannya juga dapat di download melalui situs
Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2005
an. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
Suharno
NIP. 060035801
peraturan/0tkbpera/7e89a8359796a1df17bd75d09abbefed.txt · Last modified: by 127.0.0.1