peraturan:0tkbpera:7e62803da514f1a8bd1437eb1b79c040
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1027/PJ.342/2006 TENTANG TANGGAPAN ATAS DRAFT PERJANJIAN BILATERAL RI-CYPRUS DI BIDANG TRANSPORTASI LAUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX dan Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut yang kami terima, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara, dikemukakan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2006 Delegasi Kedubes Cyprus telah mengadakan courtesy call kepada Dirjen Perhubungan Laut dengan agenda pembahasan The Agreement between Indonesia-Cyprus on Merchant Shipping, selanjutnya pemerintah Indonesia menjadikan beberapa hal sebagai pertimbangan, yaitu : a. Kepentingan secara politis dan strategis. b. Banyaknya pelaut Indonesia yang bekerja pada Kapal berbendera Cyprus. 2. Adanya rencana pembahasan kembali Merchant Shipping Agreement antara RI-Cyprus tersebut dan kemungkinan ditandatangani pada kunjungan Dirjen Hubla ke Cyprus pada tanggal 11-12 Desember 2006, memerlukan konfirmasi Direktorat Jenderal Pajak atas Surat Tanggapan terdahulu yaitu surat nomor S-665/PJ.342/2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Tanggapan atas Draft Perjanjian Bilateral RI- Cyprus di Bidang Transportasi Laut. 3. Berdasarkan Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut yang kami terima sebagai lampiran surat Sekditjen Perhubungan Laut Nomor : HH.50/2/18/DJPL-06 tanggal 12 Oktober 2006 tersebut, masih terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan masalah perpajakan dan diusulkan untuk diubah, yaitu sebagai berikut : a. Article 6, paragraph (1) : Vessels of the one Contracting party may be registered in parallel for a specified period of time in the register of ships of the other Contracting Party and fly that Party's flag, provided that the vessel is bareboat chartered by a national of the other Contracting Party or by a corporation registered therein being qualified to own vessel flying her flag. For such registration the approval of the competent authorities of both Contracting Parties is required and any condition imposed must be complied with. The vessel will not be deleted from the register of ships of the one Contracting party and its registration with remain valid as regards ownership and registered mortgages, but its nationality shall be suspended. b. Article 18, paragraph (1) : The freight income obtained from the operation, in international traffic, of vessels of the one Contracting Party, by organizations or enterprises established in accordance with its national registration, will be exempted from fees and taxes of any kind in the territory of the other Contracting Party. 4. Pada saat ini draft Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Cyprus yang diparaf oleh kedua delegasi pada tanggal 22 November 2002 di Denpasar, sedang dalam posisi untuk dinegosiasi ulang, beberapa pasal P3B tersebut mengatur hal-hal yang berhubungan dengan Draft Perjanjian Bilateral sebagaimana disebut di atas sebagai berikut : a. Pasal 8 mengenai Shipping and Air Transport ayat (1), (2), dan (3) : - Profits of a Contracting State from the operation of ships or aircrafts in international traffic shall be taxable only in that State. - For the purposes of this Article, the term "profits from the operation of ships and aircraft in international traffic" include profits derived from the rental of ships or aircraft on full (time or voyage) basis or on a bareboat basis, if such rental activities are incidental to the activities described in paragraph 1. - The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency. b. Pasal 15 mengenai Dependent Personal Services ayat (3) : Notwithstanding the preceeding provisions of this article, remuneration derived in respect of an emploment exercised abboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be only in that State. 5. Cyprus adalah salah satu negara yang menerapkan tarif pajak yang terendah di Eropa. Banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh negara tersebut untuk menarik investor asing, antara lain adalah dengan menerapkan tarif pajak atas keuntungan badan usaha hanya sebesar 10%, tidak ada pajak atas dividen yang diterima dari luar negeri, tidak ada pajak atas keuntungan yang didapat dari BUT di luar negeri dan beberapa fasilitas perpajakan lainya serta kemudahan mendirikan perusahaan di negara tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas bersama ini kami sampaikan sebagai berikut : 1. Kami tidak sependapat dengan adanya sistem open registry sebagaimana yang tercantum dalam Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut Article 6, paragraph (1) karena hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak atas pengusaha kapal Indonesia yang mendapat penghasilan dari lalu lintas internasional (international traffic) dengan menggunakan fasilitas tersebut dan meregistrasikan kapalnya di Cypurs serta berhak menggunakan bendera Cyprus, sehingga hak pemajakannya akan beralih ke Cyprus sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut, Pasl 8 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 15 ayat (1) Draft P3B Indonesia - Cyprus yang sudah diparaf tersebut di atas. 2. Berdasarkan hal-hal di atas, terhadap Draft Perjanjian Bilateral R-Cyprus di Bidang Transportasi Laut kami mengusulkan perubahan pada pasal-pasal tersebut di atas sebagai berikut : a. Kami tidak sependapat dengan adanya sistem open registry sebagaimana yang tercantum dalam Draft Perjanjian Bilteral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut Article 6, paragraph (1) karena hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimana pajak atas pengusaha kapal Indonesia yang mendapat penghasilan dari lalu lintas internasional (international traffic) dengan menggunakan fasilitas tersebut dan meregistrasikan kapalnya di Cyprus serta berhak menggunakan bendera Cyprus, sehingga hak pemajakannya akan beralih ke Cyprus sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut, Pasal 8 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 15 ayat (1) Draft P3B Indonesia - Cyprus yang sudah diparaf tersebut di atas. b. Aricle 18, paragraph (1) : Persuant to the prevailing laws and applicable Avoidance of Double Taxation Agreement between Indonesia-Cyprus, The freight income obtained from the operation, in international traffic of vessels of the one Contracting Party, by a resident of that Contracting Party, will be exempted from fees and taxes of any kind in the territory of the other Contracting Party. 3. Sebagaimana telah diketahui, Undang-undang Perpajakan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan dan UU PPN telah mengatur dengan jelas ketentuan tentang perpajakan, sehingga tidak perlu diatur lagi aspek perpajakan dalam perjanjian-perjanjian lainnya. Demikian disampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247
peraturan/0tkbpera/7e62803da514f1a8bd1437eb1b79c040.txt · Last modified: (external edit)