peraturan:0tkbpera:7e62803da514f1a8bd1437eb1b79c040
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       19 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1027/PJ.342/2006

                             TENTANG

               TANGGAPAN ATAS DRAFT PERJANJIAN BILATERAL RI-CYPRUS 
                    DI BIDANG TRANSPORTASI LAUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX dan Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di 
Bidang Transportasi Laut yang kami terima, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara, dikemukakan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2006 Delegasi Kedubes Cyprus 
    telah mengadakan courtesy call kepada Dirjen Perhubungan Laut dengan agenda pembahasan The 
    Agreement between Indonesia-Cyprus on Merchant Shipping, selanjutnya pemerintah Indonesia 
    menjadikan beberapa hal sebagai pertimbangan, yaitu : 
    a.  Kepentingan secara politis dan strategis.
    b.  Banyaknya pelaut Indonesia yang bekerja pada Kapal berbendera Cyprus.

2.  Adanya rencana pembahasan kembali Merchant Shipping Agreement antara RI-Cyprus tersebut dan 
    kemungkinan ditandatangani pada kunjungan Dirjen Hubla ke Cyprus pada tanggal 11-12 Desember 
    2006, memerlukan konfirmasi Direktorat Jenderal Pajak atas Surat Tanggapan terdahulu yaitu surat 
    nomor S-665/PJ.342/2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Tanggapan atas Draft Perjanjian Bilateral RI-
    Cyprus di Bidang Transportasi Laut. 

3.  Berdasarkan Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut yang kami terima 
    sebagai lampiran surat Sekditjen Perhubungan Laut Nomor : HH.50/2/18/DJPL-06 tanggal 12 Oktober 
    2006 tersebut, masih terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan masalah perpajakan dan 
    diusulkan untuk diubah, yaitu sebagai berikut : 
    a.  Article 6, paragraph (1) :
        Vessels of the one Contracting party may be registered in parallel for a specified period of 
        time in the register of ships of the other Contracting Party and fly that Party's flag, provided 
        that the vessel is bareboat chartered by a national of the other Contracting Party or by a 
        corporation registered therein  being qualified to own  vessel flying her flag. For such 
        registration the approval of the competent authorities of both Contracting Parties is required 
        and any condition imposed must be complied with. The vessel will not be deleted from the 
        register of ships of the one Contracting party and its registration with remain valid as regards 
        ownership and registered mortgages, but its nationality shall be suspended.
    b.  Article 18, paragraph (1) :
        The freight income obtained from the operation, in international traffic, of vessels of the one 
        Contracting Party, by organizations or enterprises established in accordance with its national 
        registration, will be exempted from fees and taxes of any kind in the territory of the other 
        Contracting Party.

4.  Pada saat ini draft Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Cyprus yang diparaf 
    oleh kedua delegasi pada tanggal 22 November 2002 di Denpasar, sedang dalam posisi untuk 
    dinegosiasi ulang, beberapa pasal P3B tersebut mengatur hal-hal yang berhubungan dengan Draft 
    Perjanjian Bilateral sebagaimana disebut di atas sebagai berikut : 
    a.  Pasal 8 mengenai Shipping and Air Transport ayat (1), (2), dan (3) : 
        -   Profits of a Contracting State from the operation of ships or aircrafts in international 
            traffic shall be taxable only in that State.
        -   For the purposes of this Article, the term "profits from the operation of ships and 
            aircraft in international traffic" include profits derived from the rental of ships or 
            aircraft on full (time or voyage) basis or on a bareboat basis, if such rental activities 
            are incidental to the activities described in paragraph 1.
        -   The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits from the participation 
            in a pool, a joint business or an international operating agency.
    b.  Pasal 15 mengenai Dependent Personal Services ayat (3) :
        Notwithstanding the preceeding provisions of this article, remuneration derived in respect of 
        an emploment exercised abboard a ship or aircraft operated in international traffic by an 
        enterprise of a Contracting State shall be only in that State. 

5.  Cyprus adalah salah satu negara yang menerapkan tarif pajak yang terendah di Eropa. Banyak 
    kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh negara tersebut untuk menarik investor asing, antara lain 
    adalah dengan menerapkan tarif pajak atas keuntungan badan usaha hanya sebesar 10%, tidak ada 
    pajak atas dividen yang diterima dari luar negeri, tidak ada pajak atas keuntungan yang didapat dari 
    BUT di luar negeri dan beberapa fasilitas perpajakan lainya serta kemudahan mendirikan perusahaan 
    di negara tersebut. 

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
    1.  Kami tidak sependapat dengan adanya sistem open registry sebagaimana yang tercantum 
        dalam Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut Article 6, paragraph (1) 
        karena hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak atas pengusaha 
        kapal Indonesia yang mendapat penghasilan dari lalu lintas internasional (international traffic) 
        dengan menggunakan fasilitas tersebut dan meregistrasikan kapalnya di Cypurs serta berhak 
        menggunakan bendera Cyprus, sehingga hak pemajakannya akan beralih ke Cyprus 
        sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang 
        Transportasi Laut, Pasl 8 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 15 ayat (1) Draft P3B Indonesia - Cyprus 
        yang sudah diparaf tersebut di atas. 
    2.  Berdasarkan hal-hal di atas, terhadap Draft Perjanjian Bilateral R-Cyprus di Bidang 
        Transportasi Laut kami mengusulkan perubahan pada pasal-pasal tersebut di atas sebagai 
        berikut : 
        a.  Kami tidak sependapat dengan adanya sistem open registry sebagaimana yang 
            tercantum dalam Draft Perjanjian Bilteral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut 
            Article 6, paragraph (1) karena hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya potensi 
            penerimana pajak atas pengusaha kapal Indonesia yang mendapat penghasilan dari 
            lalu lintas internasional (international traffic) dengan menggunakan fasilitas tersebut 
            dan meregistrasikan kapalnya di Cyprus serta berhak menggunakan bendera Cyprus, 
            sehingga hak pemajakannya akan beralih ke Cyprus sebagaimana tercantum dalam 
            Pasal 18 ayat (1) Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut, 
            Pasal 8 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 15 ayat (1) Draft P3B Indonesia - Cyprus yang 
            sudah diparaf tersebut di atas.
        b.  Aricle 18, paragraph (1) :
            Persuant to the prevailing laws and applicable Avoidance of Double Taxation 
            Agreement between Indonesia-Cyprus, The freight income obtained from the 
            operation, in international traffic of vessels of the one Contracting Party, by a resident 
            of that Contracting Party, will be exempted from fees and taxes of any kind in the 
            territory of the other Contracting Party.
    3.  Sebagaimana telah diketahui, Undang-undang Perpajakan yang disahkan oleh Dewan 
        Perwakilan Rakyat yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak 
        Penghasilan dan UU PPN telah mengatur dengan jelas ketentuan tentang perpajakan, sehingga 
        tidak perlu diatur lagi aspek perpajakan dalam perjanjian-perjanjian lainnya. 

Demikian disampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.



Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247
peraturan/0tkbpera/7e62803da514f1a8bd1437eb1b79c040.txt · Last modified: (external edit)