peraturan:0tkbpera:7e448ed9dd44e6e22442dac8e21856ae
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 November 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3124/PJ.52/1997 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KOMISI JASA PERDAGANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dapat diketahui bahwa : 1. PT. ABC, PT. DEF, PT. GHI, PT. JKL, PT. MNO, PT. PQR, PT. STU, PT. VWX, dan PT. XYZ (selanjutnya disebut "PTI") adalah perusahaan-perusahaan Indonesia yang bergerak dibidang perdagangan ekspor. 2. "PTI" selain melakukan kegiatan ekspor, juga menandatangani perjanjian komisi jasa perdagangan dengan perusahaan-perusahaan Jepang seperti A Corporation, B Corporation, C corporation, D Corporation, E Corporation, F Corporation, G Corporation, H Corporation, dan I Corporation (selanjutnya disebut "Japanco") untuk mencarikan penjual di Indonesia berupa perusahaan-perusahaan di Indonesia ("PTDN"). Atas jasa tersebut, PTI menerima komisi perdagangan dari Japanco. Transaksi penjualan (ekspor) dilakukan langsung antara PTDN dan Japanco. 3. Selanjutnya diketahui bahwa perusahaan-perusahaan Japanco tersebut mempunyai kantor di Jakarta yang tidak berkaitan dengan kegiatan tersebut di atas, yaitu : - Representative Office (BUT untuk perdagangan impor) - BUT untuk proyek lain (konstruksi) Saudara meminta penegasan apakah atas komisi jasa perdagangan yang diterima oleh PTI dari Japanco terutang PPN. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Ketentuan butir 2.2. huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 perihal PPN atas Jasa Perdagangan menyebutkan bahwa jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal Pengusaha Jasa Perdagangan dan Penjual Barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan. 2. Selanjutnya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Jepang Pasal 5 ayat (4) huruf d jis. ayat (8) menyebutkan suatu perusahaan dari suatu negara tidak dianggap memiliki BUT di negara lain hanya karena menjalankan usaha di negara lain melalui makelar, komisioner umum atau agen lain yang berdiri sendiri, dan suatu perusahaan tidak dianggap memiliki BUT apabila suatu usaha tertentu semata-mata dimaksudkan untuk pembelian barang dagangan atau untuk pengumpulan keterangan bagi keperluan perusahaan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka kantor perwakilan di Jakarta bukan merupakan BUT untuk kegiatan tersebut melainkan untuk kegiatan lain yaitu konstruksi dan impor yang tidak ada hubungannya dengan pembelian barang tersebut, sehingga atas komisi jasa perdagangan yang diterima langsung oleh PTI dari Japanco (perusahaan luar negeri) di Jepang, tidak terutang PPN. 4. Penegasan ini berlaku juga bagi perusahaan-perusahaan yang tercantum pada tembusan surat ini. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7e448ed9dd44e6e22442dac8e21856ae.txt · Last modified: (external edit)