User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7e448ed9dd44e6e22442dac8e21856ae
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     5 November 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3124/PJ.52/1997

                            TENTANG

               PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KOMISI JASA PERDAGANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dapat 
diketahui bahwa :

1.  PT. ABC, PT. DEF, PT. GHI, PT. JKL, PT. MNO, PT. PQR, PT. STU, PT. VWX, dan PT. XYZ (selanjutnya 
    disebut "PTI") adalah perusahaan-perusahaan Indonesia  yang bergerak dibidang perdagangan 
    ekspor.

2.  "PTI" selain melakukan kegiatan ekspor, juga menandatangani perjanjian komisi jasa perdagangan 
    dengan perusahaan-perusahaan Jepang seperti A Corporation, B Corporation, C corporation, D 
    Corporation, E Corporation, F Corporation, G Corporation, H Corporation, dan I Corporation 
    (selanjutnya disebut "Japanco") untuk 
    mencarikan penjual di Indonesia berupa perusahaan-perusahaan di Indonesia ("PTDN"). Atas jasa 
    tersebut, PTI menerima komisi perdagangan dari Japanco.
    Transaksi penjualan (ekspor) dilakukan langsung antara PTDN dan Japanco.

3.  Selanjutnya diketahui bahwa perusahaan-perusahaan Japanco tersebut mempunyai kantor di Jakarta 
    yang tidak berkaitan dengan kegiatan tersebut di atas, yaitu :
    -   Representative Office (BUT untuk perdagangan impor)
    -   BUT untuk proyek lain (konstruksi)

Saudara meminta penegasan apakah atas komisi jasa perdagangan yang diterima oleh PTI dari Japanco 
terutang PPN.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Ketentuan butir 2.2. huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 
    29 Maret 1996 perihal PPN atas Jasa Perdagangan menyebutkan bahwa jasa perdagangan tidak 
    dikenakan PPN dalam hal Pengusaha Jasa Perdagangan dan Penjual Barang berada di dalam Daerah 
    Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean 
    sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut 
    dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.

2.  Selanjutnya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Jepang Pasal 5 ayat 
    (4) huruf d jis. ayat (8) menyebutkan suatu perusahaan dari suatu negara tidak dianggap memiliki 
    BUT di negara lain hanya karena menjalankan usaha di negara lain melalui makelar, komisioner 
    umum atau agen lain yang berdiri sendiri, dan suatu perusahaan tidak dianggap memiliki BUT apabila 
    suatu usaha tertentu semata-mata dimaksudkan untuk pembelian barang dagangan atau untuk 
    pengumpulan keterangan bagi keperluan perusahaan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka kantor perwakilan di Jakarta bukan merupakan BUT 
    untuk kegiatan tersebut melainkan untuk kegiatan lain yaitu konstruksi dan impor yang tidak ada 
    hubungannya dengan pembelian barang tersebut, sehingga atas komisi jasa perdagangan yang 
    diterima langsung oleh PTI dari Japanco (perusahaan luar negeri) di Jepang, tidak terutang PPN.

4.  Penegasan ini berlaku juga bagi perusahaan-perusahaan yang tercantum pada tembusan surat ini.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7e448ed9dd44e6e22442dac8e21856ae.txt · Last modified: (external edit)