peraturan:0tkbpera:7e2674f6f4343ce9f635b86d124851ce
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 285/PJ.341/2006 TENTANG BAHAN MASUKAN MENGENAI KERJASAMA BILATERAL INDONESIA-BULGARIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx perihal permintaan bahan masukan mengenai kerjasama bilateral Indonesia-Bulgaria, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kerjasama di bidang perpajakan dilakukan dengan pembentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B Indonesia-Bulgaria telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1993. Sampai dengan saat ini tidak terdapat permasalahan sehubungan pelaksanaan P3B Indonesia-Bulgaria. 2. Dengan berlakunya P3B tersebut, diharapkan kerjasama ekonomi khususnya di bidang perpajakan antara kedua negara dapat lebih meningkat di masa yang akan datang. 3. Selain itu, sebagai tindak lanjut pembicaraan melalui telepon beberapa waktu yang lalu, berikut kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan P3B Indonesia-Rusia : a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Rusia dibentuk melalui tiga putaran perundingan sebagai berikut : - 23-28 Oktober 1983 di Jakarta - 26-28 Juli 1993 di Moskow - 29-30 Mei 1995 di Jakarta Berdasarkan hasil perundingan tersebut, draft P3B diparaf di Jakarta tanggal 30 Mei 1995 dan kemudian ditandatangani di Jakarta tanggal 12 Maret 1999. Naskah P3B RI-Rusia diratifikasi melalui KEPPRES Nomor 148 Tahun 1999 tanggal 3 Desember 1999 dan naskah ratifikasi diperlukan pada tanggal 17 Desember 2002. P3B RI-Rusia mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2003. b. Dalam Pasal 26 P3B RI-Rusia disebutkan bahwa : ARTICLE 26 LIMITATION OF BENEFIT Each of the Contracting States shall endeavor to collect on behalf of the other Contracting State such taxes imposed by that other Contracting State as well ensure that any exemption or reduced rate of tax granted under this Agreement by that other Contracting State shall not be enjoyed by persons not entitled to such benefits. The competent authorities of the Contracting State may consult together for the purpose of giving effect to this Article. c. Apabila Pasal 26 tersebut dibandingkan dengan klausul serupa dalam model-model persetujuan yang ada seperti xxx model dan yyy model, maka akan tampak bahwa kekurangsesuaian antara judul pasal (Limitation of Benefit) dan isinya. Berdasarkan xxx dan yyy model, klausul limitation of benefit menguraikan kriteria pihak-pihak yang dianggap sebagai subjek dari P3B yang dapat menikmati manfaat-manfaat yang diberikan oleh P3B yang bersangkutan. Sementara itu, isi Pasal 26 P3B RI-Rusia tidak menetapkan kriteria- kriteria dimaksud melainkan lebih menguraikan mengenai masalah kesepahaman kedua compentent authority untuk melakukan assistance in collection of taxes. d. Meskipun demikian, kalimat terakhir dari Pasal 26 tersebut menyatakan bahwa pejabat berwenang dari kedua pihak dapat melakukan konsultasi bersama untuk menerapkan klausul dalam pasal ini sehingga berdasarkan hal tersebut dan mempertimbangkan kondisi sebagaimana diuraikan pada butir 3 diatas, perlu kiranya dilakukan pertemuan khusus sejenis exchange of view antara competent authority kedua belah pihak, baik di Jakarta atau di Moskow, untuk membuat semacam mode of application atau memorandum of understanding (MoU) mengenai hal itu sehingga penerapan klausul tersebut dilapangan akan dapat dijalankan secara efektif. e. Dalam Pasal 11 P3B RI-Rusia disebutkan bahwa : ARTICLE 11 INTEREST Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof, a political or the Central Bank, shall be exempt from tax in the first-mentioned State. Berdasarkan pengalaman, terdapat beberapa kasus yang diduga merupakan tindakan penyalahgunaan klausul pembebasan pemotongan pajak atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak di Indonesia kepada pemerintah (intitusi yang merupakan bagian dari pemerintah) dari negara treaty partner. Kasus ini terjadi karena pihak swasta menggunakan institusi pemerintah tersebut dalam memberikan pinjaman kepada Wajib Pajak Indonesia sehingga dapat menikmati fasilitas pada klausul dimaksud. Untuk itu, istilah pemerintah perlu didefinisikan secara lebih konkrit sehingga tidak seluruh institusi yang merupakan bagian dari pemerintahan dapat menikmati fasilitas tersebut. Demikian kami sampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/7e2674f6f4343ce9f635b86d124851ce.txt · Last modified: (external edit)