User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7e2674f6f4343ce9f635b86d124851ce
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 285/PJ.341/2006

                             TENTANG

            BAHAN MASUKAN MENGENAI KERJASAMA BILATERAL INDONESIA-BULGARIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx perihal permintaan bahan masukan mengenai 
kerjasama bilateral Indonesia-Bulgaria, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kerjasama di bidang perpajakan dilakukan dengan pembentukan Persetujuan Penghindaran Pajak 
    Berganda (P3B). P3B Indonesia-Bulgaria telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1993. Sampai dengan 
    saat ini tidak terdapat permasalahan sehubungan pelaksanaan P3B Indonesia-Bulgaria.

2.  Dengan berlakunya P3B tersebut, diharapkan kerjasama ekonomi khususnya di bidang perpajakan 
    antara kedua negara dapat lebih meningkat di masa yang akan datang.

3.  Selain itu, sebagai tindak lanjut pembicaraan melalui telepon beberapa waktu yang lalu, berikut kami 
    sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan P3B Indonesia-Rusia :
    a.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Rusia dibentuk melalui tiga putaran 
        perundingan sebagai berikut :
        -   23-28 Oktober 1983 di Jakarta
        -   26-28 Juli 1993 di Moskow
        -   29-30 Mei 1995 di Jakarta
        Berdasarkan hasil perundingan tersebut, draft P3B diparaf di Jakarta tanggal 30 Mei 1995 dan
        kemudian ditandatangani di Jakarta tanggal 12 Maret 1999. Naskah P3B RI-Rusia diratifikasi 
        melalui KEPPRES Nomor 148 Tahun 1999 tanggal 3 Desember 1999 dan naskah ratifikasi 
        diperlukan pada tanggal 17 Desember 2002. P3B RI-Rusia mulai berlaku efektif tanggal 1 
        Januari 2003.

    b.  Dalam Pasal 26 P3B RI-Rusia disebutkan bahwa : 

                              ARTICLE 26 
                        LIMITATION OF BENEFIT

            Each of the Contracting States shall endeavor to collect on behalf of the other Contracting 
        State such taxes imposed by that other Contracting State as well ensure that any exemption 
        or reduced rate of tax granted under this Agreement by that other Contracting State shall not 
        be enjoyed by persons not entitled to such benefits. The competent authorities of the 
        Contracting State may consult together for the purpose of giving effect to this Article.

    c.  Apabila Pasal 26 tersebut dibandingkan dengan klausul serupa dalam model-model 
        persetujuan yang ada seperti xxx model dan yyy model, maka akan tampak bahwa 
        kekurangsesuaian antara judul pasal (Limitation of Benefit) dan isinya. Berdasarkan xxx dan 
        yyy model, klausul limitation of benefit menguraikan kriteria pihak-pihak yang dianggap 
        sebagai subjek dari P3B yang dapat menikmati manfaat-manfaat yang diberikan oleh P3B 
        yang bersangkutan. Sementara itu, isi Pasal 26 P3B RI-Rusia tidak menetapkan kriteria-
        kriteria dimaksud melainkan lebih menguraikan mengenai masalah kesepahaman kedua 
        compentent authority untuk melakukan assistance in collection of taxes.

    d.  Meskipun demikian, kalimat terakhir dari Pasal 26 tersebut menyatakan bahwa pejabat 
        berwenang dari kedua pihak dapat melakukan konsultasi bersama untuk menerapkan klausul
        dalam pasal ini sehingga berdasarkan hal tersebut dan mempertimbangkan kondisi 
        sebagaimana diuraikan pada butir 3 diatas, perlu kiranya dilakukan pertemuan khusus sejenis
        exchange of view antara competent authority kedua belah pihak, baik di Jakarta atau di 
        Moskow, untuk membuat semacam mode of application atau memorandum of understanding 
        (MoU) mengenai hal itu sehingga penerapan klausul tersebut dilapangan akan dapat dijalankan
        secara efektif.

    e.  Dalam Pasal 11 P3B RI-Rusia disebutkan bahwa :

                               ARTICLE 11 
                            INTEREST

            Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and 
        derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof, 
        a political or the Central Bank, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.

        Berdasarkan pengalaman, terdapat beberapa kasus yang diduga merupakan tindakan 
        penyalahgunaan klausul pembebasan pemotongan pajak atas penghasilan bunga yang 
        dibayarkan oleh Wajib Pajak di Indonesia kepada pemerintah (intitusi yang merupakan 
        bagian dari pemerintah) dari negara treaty partner. Kasus ini terjadi karena pihak swasta 
        menggunakan institusi pemerintah tersebut dalam memberikan pinjaman kepada Wajib Pajak 
        Indonesia sehingga dapat menikmati fasilitas pada klausul dimaksud.

        Untuk itu,  istilah pemerintah perlu didefinisikan secara lebih konkrit sehingga tidak seluruh 
        institusi yang merupakan bagian dari pemerintahan dapat menikmati fasilitas tersebut.

Demikian kami sampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih.




Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/7e2674f6f4343ce9f635b86d124851ce.txt · Last modified: (external edit)