peraturan:0tkbpera:7e1cacfb27da22fb243ff2debf4443a0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 54/PJ.32/1998
TENTANG
PPN ATAS GARAM BERYODIUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 angka 10 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 41 TAHUN 1994, atas penyerahan garam beryodium, PPN
yang terutang ditanggung Pemerintah.
Ketentuan ini berlaku untuk penyerahan garam beryodium yang terjadi pada atau setelah tanggal
2 Juni 1994.
2. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan
PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 8 Peraturan
Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, garam beryodium termasuk jenis barang yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas penyerahan garam beryodium yang terjadi sebelum tanggal 2 Juni 1994 atau sebelum
ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 41 TAHUN 1994 terutang PPN, PT XYZ harus
memungut dan menyetor PPN yang terutang.
b. Setelah ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 41 TAHUN 1994, atas penyerahan garam
beryodium, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, dengan demikian PT XYZ harus
membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan stempel "PPN Ditanggung Pemerintah Eks.
Keppres 41 TAHUN 1994".
c. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, atas penyerahan garam
beryodium, PT XYZ tidak perlu memungut PPN karena garam beryodium termasuk jenis
barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Terhadap penerbitan SKPKB PPN. 00101/207/92/026/97 tanggal 10 Juli 1997 untuk tahun 1992
yang berkaitan dengan penyerahan garam beryodium yang terjadi pada tahun 1992 sudah
benar, karena belum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dengan
demikian permohonan Saudara untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan garam
beryodium tidak dapat dipertimbangkan, dan terhadap PT XYZ berkewajiban membuat Faktur
Pajak.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/7e1cacfb27da22fb243ff2debf4443a0.txt · Last modified: by 127.0.0.1