User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7e185cc0ad0a719c730af5354d7142c1
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 8 TAHUN 2001

                        TENTANG

                        BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat 
    dipertanggungjawabkan perlu dilakukan oleh Badan Amil Zakat;
b.  bahwa Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat mengamanatkan untuk 
    membentuk Badan Amil Zakat Nasional yang pelaksanaannya dilakukan Presiden;
c.  bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini memenuhi persyaratan 
    yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diangkat 
    sebagai anggota Badan Amil Zakat Nasional;
d.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas dan untuk 
    melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, 
    dipandang perlu membentuk dan mengangkat anggota Badan Amil Zakat Nasional dengan Keputusan 
    Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Tahun 1999 
    Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL.


                        BAB I
                                UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.  Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan 
    terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
2.  Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang 
    muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
3.  Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.


                        BAB II
                         PEMBENTUKAN DAN TUGAS

                        Pasal 2

(1) Membentuk Badan Amil Zakat Nasional dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam 
    Lampiran Keputusan Presiden ini.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Amil Zakat Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.


                        Pasal 3

Badan Amil Zakat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


                        Pasal 4

Badan Amil Zakat Nasional bertugas :
a.  melaksanakan pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
    berlaku;
b.  menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan Dewan 
    Perwakilan Rakyat.


                        BAB III
                           ORGANISASI

                          Bagian Pertama
                        Umum

                        Pasal 5

Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas :
a.  Badan Pelaksana;
b.  Dewan Pertimbangan;
c.  Komisi Pengawas.


                             Bagian Kedua
                          Badan Pelaksana

                        Pasal 6

Badan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan 
zakat sesuai dengan ketentuan agama dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan zakat sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh 
Dewan Pertimbangan.


                        Pasal 8

Hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana setiap 1 (satu) tahun dilaporkan kepada Presiden dan Dewan 
Perwakilan Rakyat, termasuk laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas.


                        Pasal 9

Dalam menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Badan Pelaksana 
dapat meminta pertimbangan dan berkoordinasi dengan Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas.


                            Bagian Ketiga
                       Dewan Pertimbangan

                        Pasal 10

Dewan Pertimbangan mempunyai tugas memberikan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan 
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada Badan Pelaksana.


                          Bagian Keempat
                          Komisi Pengawas

                        Pasal 11

Komisi Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan, 
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh Badan Pelaksana.


                        Pasal 12

Komisi Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.


                        Pasal 13

(1) Ketua Komisi Pengawas dipilih langsung oleh Anggota Komisi Pengawas.

(2) Ketua Komisi Pengawas selanjutnya menyusun dan menetapkan susunan organisasi Komisi Pengawas 
    dan menunjuk anggotanya dalam organisasi yang bersangkutan dengan memperhatikan saran dan 
    pertimbangan anggota Komisi Pengawas.


                        Pasal 14

Hasil pelaksanaan tugas pengawasan Komisi Pengawas, disampaikan kepada Badan Pelaksana untuk 
ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.


                        BAB IV
                      JANGKA WAKTU KEANGGOTAAN

                        Pasal 15

(1) Anggota Badan AmiI Zakat Nasional diangkat untuk satu kali periode selama 3 (tiga) tahun.

(2) Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah menyelesaikan satu periode sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1), dapat diangkat kembali sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional hanya untuk satu 
    kali periode berikutnya.


                        BAB V
                          HUBUNGAN KERJA DENGAN
                         BADAN AMIL ZAKAT DAERAH

                        Pasal 16

(1) Untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan pengelolaan zakat secara nasional agar lebih berdaya 
    guna dan berhasil guna, Badan Amil Zakat Nasional melaksanakan hubungan kerja dengan Badan 
    Amil Zakat Daerah di semua tingkatan.

(2) Hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat 
    koordinatif, konsultatif, dan informatif.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan 
    memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        BAB VI
                           PEMBIAYAAN

                        Pasal 17

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Amil Zakat Nasional dibebankan pada 
Anggaran Departemen Agama.


                        BAB VII
                               PENUTUP

                        Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri.


                        Pasal 19

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID
peraturan/0tkbpera/7e185cc0ad0a719c730af5354d7142c1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 (external edit)